Diperpanjang! Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Punya Kesempatan untuk Ini!

- 18 November 2022, 19:16 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /Yerson Retamal/Pixabay



BERITASOLORAYA.com - PPPK Tenaga Kesehatan secara resmi dibuka pada awal November lalu, tepatnya pada 3 November 2022 dan berakhir pada tanggal 17 November 2022.

Namun, jadwal ini diperpanjang lima hari untuk tahapan pendaftaran seleksi, sehingga menjadi terakhir pada tanggal 22 November 2022.

Pendaftaran PPPK yang diperpanjang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta yang ingin mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Aspek Ini Jadi Perbedaan dalam Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2022 untuk Pelamar Umum dan Disabilitas

Maka dari itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan melengkapi ketentuan dan persyaratan pendaftaran, sehingga bisa sesuai dan lolos tahap administrasi PPPK Kesehatan.

Belajar dari tahap administrasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan harus memperhatikan ketentuan khusus dan umum yang dianggap remeh.

Hal sepele yang banyak menggugurkan peserta di tahap administrasi yakni tidak memperhatikan seksama ketentuan yang diatur.

Simak macam ketentuan yang harus diperhatikan pelamar PPPK Kesehatan agar lolos dalam tahap administrasi tahun ini.

Baca Juga: Tidak Hanya Satu, 5 Jenis Pertemuan G20 Ini Bisa Anda Ketahui. KTT Salah Satunya

Sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, pelamar PPPK Kesehatan 2022 harus perhatikan ketentuan sebagai berikut:

- Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

- Pelamar ini harus telah terdaftar di data resmi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan minimal pada 1 April 2022.

- Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan harus telah melalui tahapan verifikasi dan validasi dan mendapatkan kevalidan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

- Pelamar Tenaga Kesehatan wajib memiliki STR dan harus memenuhi masa kerja yang diajukan sesuai dengan posisi formasi yang dilamar.

- Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang akan mendaftar pada jenjang terampil dan ahli pertama harus memiliki masa kerja paling singkat selama dua tahun.

- Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang akan mendaftar pada jenjang ahli madya harus memiliki setidaknya lima tahun masa kerja, sedangkan ahli muda minimal harus tiga tahun masa kerja.

- Syarat STR dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar formasi administrator kesehatan dan entomolog kesehatan.

- Pelamar PPPK Kesehatan yang akan melamar di dua formasi yang disebutkan di atas harus memiliki masa kerja yang sesuai, yaitu lima tahun untuk ahli muda dan ahli madya, sedangkan tiga tahun untuk ahli pertama.

Baca Juga: Pendaftaran Sertifikasi SNI CHSE Kemenparekraf Masih Dibuka, Pelaku Usaha Harus Lengkapi Persyaratan Ini

Selama perpanjangan masa pendaftaran, diharapkan pelamar dapat melengkapi persyaratan dan ketentuan agar lolos dalam PPPK Tenaga Kesehatan.

Berikut jadwal penyesuaian terbaru untuk PPPK Tenaga Kesehatan yang harus pelamar perhatikan:

Pendaftaran Seleksi, 3 hingga 22 November 2022

Seleksi Administrasi, 3 hingga 23 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 24 hingga 25 November 2022

Baca Juga: BUMN Buka Program Internship di 13 Perusahaan, Mulai dari Telkom hingga PTPN. Simak Penjelasan Selengkapnya

Demikian informasi penting yang harus pelamar perhatikan sehubungan dengan adanya jadwal penyesuaian dari PPPK Tenaga Kesehatan 2022.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x