BERITASOLORAYA.com – Beberapa informasi penting mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag atau Kementerian Perdagangan bisa menjadi salah satu hal yang perlu Anda ketahui.
Adapun informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag yang bisa Anda ketahui ini adalah tentang beberapa ketentuan lain yang perlu Anda pahami.
Informasi mengenai PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag tentang beberapa ketentuan lain ini tercantum dalam Pengumuman Kemendag nomor KP.01/02/REK-CASN/PENG/11/2022.
Yaitu tentang pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia tahun anggaran 2022.
Berikut ini beberapa ketentuan lain yang perlu Anda ketahui terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemendag:
1. Masa hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama lima tahun atau sesuai dengan batas usia pensiun jabatan fungsional Terampil/Pertama
2. Pendaftaran di luar waktu yang sudah ditentukan maka dianggap tidak sah
3. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi Calon PPPK tidak ada pungutan biaya