BERITASOLORAYA.com– Lansia dengan rentang usia 60 tahun ke atas digolongkan sebagai kelompok rentan tertular dan terinfeksi Covid–19 kini sudah sedikit tenang.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/C/5565/2022 terkait Vaksinasi Covid–19 Dosis Booster ke – 2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 22 November 2022 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap lansia, sehingga mengurangi tingkat keparahan hingga kematian akibat Covid–19.
Baca Juga: 9 Kriteria Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 9 dan 10, Salah Satunya Tidak Sedang Ikut Ini
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenkes_ri, 23 November 2022, berikut pedoman kombinasi jenis vaksin dan dosisnya bagi lansia, yaitu:
1. Bila Booster Pertama adalah Sinovac, maka kombinasinya:
- Astra Zaneca setengah dosis (half dose) atau 0,25 mL
- Pfizer setengah dosis (half dose) atau 0,15 mL
- Moderna dosis penuh (full dose) atau 0,5 mL