Kemenkes Buka Lowongan Direksi, Cek Persyaratan Umum dan Khususnya Disini! Bagi ASN Maupun yang Non?

- 27 November 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Tenaga Kesehatan BKN
Ilustrasi peserta PPPK Tenaga Kesehatan BKN /Thirdman/Pexels



BERITASOLORAYA.com – Ada beberapa informasi penting dari Kemenkes atau Kementerian Kesehatan yang perlu diperhatikan.

Adapun informasi dari Kemenkes yang perlu diperhatikan ini tentang pembukaan lowongan jabatan Direksi di Rumah Sakit Kemenkes.

Anda bisa menyimak informasi resmi dari Kemenkes tersebut tentang pembukaan lowongan jabatan Direksi di Rumah Sakit Kemenkes di bawah ini dengan saksama.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam instagram resmi Kemenkes @kemenkes_ri seperti berikut:

Baca Juga: Cara Konfirmasi Kesediaan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022

“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang membuka kesempatan untuk 60 jabatan direksi di rumah sakit di Indonesia,....

Selain itu terkait informasi Kemenkes tersebut, maka informasi tentang periode pendaftarannya juga menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui.

Diketahui bahwa periode pendaftarannya sudah dimulai sejak 23 November sampai 7 Desember 2022.

“Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 November - 7 Desember 2022, terbuka untuk ASN dan Non ASN,....”dikutip BeritaSoloRaya.com dari instagram resmi Kemenkes.

Baca Juga: Lirik Lagu Just The Way You Are - Bruno Mars, Cocok Buat Nyanyikan ke Pasanganmu!

Kemudian informasi terkait yang juga tidak kalah penting untuk diketahui adalah persyaratan.

Dimana dalam hal ini persyaratan yang harus Anda ketahui dibagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Berikut ini merupakan beberapa persyaratan khusus yang perlu Anda perhatikan dengan saksama:

1. Warga Negara Indonesia dan patuh dengan ketentuan peraturan perundang undangan

2. Sehat jasmani juga rohaninya

3. Tidak pernah dihukum sebab melakukan tindakan pidana kejahatan

4. Tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela pada bidang kesehatan

Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Seluruh Jenjang Daftar Program ini, Salah Satunya Syarat Jadi Kepala Sekolah?

5. Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang undangan pada bidang kesehatan

6. Memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang undangan pada bidang kesehatan serta rumah sakit

7. Memiliki komitmen terhadap pengembangan rumah sakit

8. Memahami juga prinsip prinsip tata kelola klinis serta tata kelola rumah sakit yang baik dan prinsip prinsip pengelolaan risiko

9. Adapun untuk pendidikan paling rendah adalah sarjana atau jenjang pendidikan strata 1 atau setara

Baca Juga: Perhatikan Bagi PPG Prajabatan Gelombang II Tahun 2022, Ada Lini Masa yang Berubah?

10. Sudah menyampaikan LHKPN Tahun 2021 atau LHKASN Tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN

11. Selain itu juga bersedia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara setelah diangkat menjadi deteksi bagi non ASN

12. Menyampaikan juga bukti laporan pajak tahun terakhir tahun 2021

13. Mempunyai pengalaman bekerja pada bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas serta fungsi Direktorat paling sedikit 4 tahun

14. Bersedia juga untuk tidak melakukan penangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain jika yang bersangkutan terpilih sebagai direksi rumah sakit untuk calon direksi yang berasal dari non ASN

Baca Juga: Kenali Mata Panda, Mulai Definisi Sampai Penyebabnya. Berikut Fun Fact yang Perlu Anda Ketahui!

15. Bersedia juga diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum untuk calon direksi yang berasal dari non ASN

Sedangkan untuk persyaratan khusus yang perlu Anda perhatikan dengan saksama antara lain sebagai berikut:

1. Direktur utama, untuk pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi yang memiliki kemampuan serta keahlian di bidang perumahsakitan

2. Direktur yang memiliki tugas pada bidang medik dan keperawatan, pendidikan paling rendah dokter atau dokter gigi

Baca Juga: Sail Tidore 2022, Mulai Definisi Sampai Filosofi Logo. Ada Apa Saja Rangkaian Kegiatannya?

3. Direktur yang memiliki tugas pada bidang sumber daya manusia pendidikan dan penelitian, pendidikan paling rendahnya Strata 1 atau setara semua jurusan

4. Direktur yang memiliki tugas pada bidang keuangan, pendidikan paling rendang Strata 1 atau setara diutamakan pendidikan bidang keuangan ekonomi akuntansi

5. Direktur yang memiliki tugas pada bidang perencanaan dan layanan operasional, pendidikan paling rendah Strata 1 atau setara semua jurusan.

“Sudah siap untuk bergabung? Yuk cek persyaratannya di laman berikut ya https://seleksijpt.kemkes.go.id,....” tulis caption dalam unggahan instagram resmi Kemenkes.

Baca Juga: Setelah Selesai Program PPG Prajabatan, Lokasi Penempatan Penugasan Akan Perhatikan Ini

Itulah informasi resmi yang disampaikan Kemenkes melalui instagram resminya mengenai pembukaan lowongan Jabatan Direksi di rumah sakit. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah