Masih Dibuka Pendaftaran Posisi Direksi Rumah Sakit di Kemenkes, Simak 5 Persyaratan Khusus untuk Melamar

- 25 November 2022, 18:19 WIB
Kriteria khusus yang harus dipenuhi pelamar untuk perekrutan posisi 60 direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes.
Kriteria khusus yang harus dipenuhi pelamar untuk perekrutan posisi 60 direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes. /Pixabay/Sebastián García

BERITASOLORAYA.com– Wakil menteri kesehatan atau Wamenkes mengeluarkan pengumuman dengan Nomor KP.03.03/WAMENKES/74/2022 Tentang Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2022.

Adapun lowongan posisi direksi rumah sakit di lingkungan Kemenkes yang dibuka, antara lain direktur utama, direktur SDM, pendidikan, dan penelitian. Direktur perencanaan keuangan dan layanan operasional.

Selain itu direktur medik dan keperawatan, direktur layanan operasional, serta direktur keuangan dan barang milik negara. Tentu untuk posisi-posisi direksi tersebut ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Baca Juga: Ada Syarat Baru Jadi Kepala Sekolah? ini Permintaan Kemdikbud

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari website Sehatnegeriku.kemkes pada 24 November 2022, ada lima persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar yang disesuaikan dengan posisi direksi yang akan dilamar :

1. Direktur utama harus memiliki pendidikan minimal dokter atau dokter gigi dan memiliki kemampuan serta keahlian di bidang perumahsakitan.

2. Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan, minimal harus berpendidikan dokter atau dokter gigi.

3. Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian harus memiliki pendidikan paling rendah Strata 1 atau setara dan terbuka untuk semua jurusan.

Baca Juga: Ada yang Berubah di Lini Masa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: sehatnegeriku.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x