Resmi! Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Jatim

- 4 Desember 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi dokumen peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi dokumen peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan /Pixabay/ jacqueline macou

BERITASOLORAYA.com - BKD Provinsi Jatim resmi mengeluarkan surat pengumuman untuk peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan ini diimbau terkait adanya ketentuan dokumen yang harus dibawa saat hari seleksi.

Sejumlah 3.198 peserta seleksi kompetensi akan melakukan tes pada hari Senin hingga Sabtu dan tersebar di 22 tempat.

Selain penjelasan mengenai dokumen yang harus dibawa saat seleksi kompetensi, peserta juga wajib memperhatikan jam dan jadwal seleksi.

Baca Juga: Mengenal Stres Lebih Dekat, Ada Dua Reaksi Ini yang Bisa Anda Ketahui!

Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan peserta sebelum melaksanakan seleksi kompetensi yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKD Provinsi Jatim.

1. E-KTP ASLI (KTP asli) yang masih berlaku atau apabila KTP hilang atau tidak ada, bisa mendapatkan surat keterangan pengganti KTP yang berlaku.

Selain itu, untuk membuktikan data diri yang benar, bisa membawa KK asli atau salinan yang telah dilegalisir.

2. Kartu peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada panitia seleksi.

Peserta dapat mengakses kartu peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id.

3. Membawa formulir deklarasi sehat yang telah diisi pada hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi (kurun pengisian 2 minggu).

4. Membawa pensil kayu dan bukan pensil mekanik pada saat ujian seleksi kompetensi.

Baca Juga: Pengadaan ASN PPPK 2023, Kemenpan RB dan Kemenkes akan Prioritaskan Beberapa Keahlian Ini. Apa Saja?

Itulah dokumen-dokumen dan peralatan yang harus dibawa oleh peserta seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Peserta seleksi kompetensi juga diberitahukan bahwa tidak adanya pergantian jadwal seleksi dan apabila tidak hadir maka dinilai tidak mengikuti seleksi.

Bagi peserta disabilitas, diberitahukan untuk tidak didampingi pengantar selama di lokasi, dan panitia dapat dihubungi apabila membutuhkan pendampingan bagi peserta.

Peserta seleksi kompetensi harus mengenakan pakaian kemeja berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang (pria) atau rok (wanita) berwarna gelap.

Baca Juga: Tinggal Tiga Hari Lagi FHCI Batch 2 BUMN 2022 Ditutup, Pahami Ketentuan Umum Sebelum Mendaftar

Dilengkapi dengan sepatu berwarna hitam, dengan ketentuan lain yaitu tidak boleh mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal.

Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, maka ditentukan untuk mengenakan warna gelap dan polos.

Beberapa pemberitahuan penting yang lain yakni diharapkan peserta wajib melakukan survey lokasi sehari sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

Survey ini dilakukan untuk memastikan lokasi tes dan menyesuaikan kondisi parkir kendaraan (apabila membawa kendaraan).

Baca Juga: Kemdikbud Ungkap Rencana Tunjangan Guru Ditransfer Langsung hingga PANRB Dorong ASN dalam Transformasi

Bagi peserta yang diantar ke lokasi seleksi, pengantar dilarang masuk dan menunggu di area seleksi karena dapat menciptakan kerumunan.

Dalam surat ini juga diberitahukan mengenai tata tertib peserta seleksi kompetensi, salah satunya yaitu peserta diharapkan untuk hadir paling lambat 1 jam sebelum seleksi dimulai.

Bagi peserta yang terlambat hadir maka terdapat sanksi yaitu tidak diperkenankan masuk untuk ikut seleksi kompetensi atau dianggap tidak lolos (gugur).

Itulah penjelasan mengenai dokumen dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x