Jika Penumpang Sakit dalam Perjalanan Kereta Api dan Tidak Bisa Melanjutkan, Perhatikan 3 Ketentuan Ini!

- 5 Desember 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi penumpang kereta
Ilustrasi penumpang kereta /kai.id/

Namun, apabila hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka pertanyaan di atas muncul dalam benak untuk tindakan yang akan diambil selanjutnya.

Jadi ketika ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk melakukan pengobatan, maka perlu memperhatikan beberapa hal.

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan ketika ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk pengobatan, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Sebanyak 2.219 Warga Mengungsi di 12 Titik Lokasi Akibat Erupsi Gunung Semeru, Berikut Imbauan MAGMA

1. Ketika memutuskan tidak melanjutkan perjalanan dengan kereta api

Ketentuan pertama yang bisa Anda ketahui adalah apabila memutuskan tidak melanjutkan perjalanan.

Jadi apabila seseorang penumpang memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dengan kereta api, maka tidak ada pengembalian bea.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

2. Selain itu, apabila penumpang telah dinyatakan sehat dan akan melanjutkan perjalanan, selambat lambatnya adalah dua hari setelah kejadian, maka bisa menggunakan kereta api yang sama atau kereta api lainnya yang memungkinkan tanpa dikenakan bea, tapi namun sepanjang masih tersedia tempat duduk.

3. Adapun untuk ketentuan di atas berlaku juga untuk pendamping penumpang yang sakit, maksimal adalah dua orang.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram resmi @kai121_, itulah beberapa ketentuan apabila ada penumpang yang sakit dalam perjalanan kereta api dan menyebabkan penundaan perjalanan untuk melakukan pengobatan.

Baca Juga: Nadiem Bocorkan Kebijakan Pengadaan PPPK Guru 2023, Ada Apa di Bulan Februari – Maret Tahun Depan?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x