Kabar Gembira Kemdikbud Tentang Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG yang Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening

- 5 Desember 2022, 10:54 WIB
Info penting terkait adanya sinyal dari Kemdikbud untuk mentransfer tunjangan sertifkasi guru atau TPG ke rekening langsung
Info penting terkait adanya sinyal dari Kemdikbud untuk mentransfer tunjangan sertifkasi guru atau TPG ke rekening langsung /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Info penting terkait adanya sinyal dari Kemdikbud untuk mentransfer tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening langsung menjadi perbincangan hangat.

Seperti yang diketahui, untuk saat ini regulasi pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut telah dipaparkan secara rinci tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah baik provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

Baca Juga: 4 Kabar Terbaru Terkait Anggaran Kemdikbud 2023, Mulai Dari Tunjangan, Hingga Program Prioritas

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pada pasal 6 ayat 2, bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan kewenangannya.

Adapun sinyal Kemdikbud terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang ditransfer ke rekening guru tersebut setelah adanya Rapat Bersama antara Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan jajaran Kementerian PANRB pada pertengahan November 2022 lalu.

Setelah mendengarkan penyampaian dari Menteri PANRB, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengapresiasi dan bangga atas kerja sama yang telah dilakukan kedua Kementerian tersebut.

Baca Juga: SELAMAT, Tahun 2023 Pemda Ini Siap Rekrut 1900 Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Simak Penjelasannya!

Kerja sama Kemdikbud Ristek dan Kementerian PANRB bagi Nadiem Makarim merupakan kerja sama dua instansi yang bertujuan demi kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x