Waspadai Penyakit Tuberkulosis di Lingkup Kerja, Begini Tanggapan Kemnaker

- 27 Februari 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi penyakit tuberkulosis
Ilustrasi penyakit tuberkulosis /PEXELS/Towfiqu barbhuiya

BERITASOLORAYA.com - Penemuan penyakit tuberkulosis di lingkungan kerja atau buruh menjadi rambu-rambu bagi pengusaha untuk memperhatikan kesehatan para bekerja.

Pemerintah sudah mewanti-wanti terkait dengan penularan tuberkulosis Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker sendiri sudah menerbitkan peraturan terkait hal itu.

Dilansir dari TikTok resmi Kemnaker, dalam hal ini Kemenaker sudah menerbitkan peraturan, penemuan kasus tuberkulosis menurut Pasal 5 Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 dilakukan melalui upaya pelayanan kesehatan kerja yang meliputi:

Baca Juga: Jika Graham Potter Angkat Kaki, 5 Calon Pelatih Ini Bakal Dongkrak Posisi Klasemen Chelsea, Siapa Saja?

Pertama pemeriksaan kesehatan awal dan berkala bagi pekerja atau buruh.

Kedua, pemeriksaan kesehatan, khusus pada pekerja atau buruh yang terindikasi penyakit tuberkulosis. Biasanya bekerja ataupun buruh adalah kelompok yang beresiko tinggi terinfeksi penyakit tuberkulosis.

Ketiga, perusahaan wajib investigasi dan pemeriksaan kasus kontak erat di tempat kerja. Pekerja atau buruh yang menderita atau mengetahui adanya kemungkinan kasus tuberkulosis di tempat kerja, wajib melaporkan kepada pihak perusahaan.

Kemudian jika terbukti adanya kasus tuberkulosis di lingkup kerja, pihak perusahaan segera menindaklanjuti dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan pedoman penanggulangan tuberkulosis nasional.

Baca Juga: Kemensos Penuhi Kebutuhan Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x