Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan

- 7 Desember 2023, 16:30 WIB
Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan
Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri/

BERITASOLORAYA.com – Perundungan ternyata tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah. Para tenaga kesehatan atau nakes juga mengalami perundungan. Dilansir dari laman Instagram @kemenkes_ri, Kamis 7 Desember 2023, tercatat pada Juli hingga 1 Desember 2023, setidaknya ada 216 laporan dugaan perundungan nakes.

Dari total 216 laporan tersebut, 109 di antaranya dilaporkan terjadi di rumah sakit yaitu di RS vertikal atau RSUP. Sedangkan 107 lainnya dilaporkan terjadi di RSUD, fakultas kedokteran universitas, RS universitas, dan lainnya.

Perundungan di RS vertikal sebesar 62 persen yang berupa perundungan non fisik dan non verbal. Perundungan tersebut berupa pembiayaan di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, dan penelitian. Juga tugas jaga di luar batas wajar, mengucilkan atau mengabaikan. Serta penugasan untuk kentingan pribadi konsulen atau senior. Sementara 38 persen lainnya berupa perundungan verbal, fisik, dan cyber bullying.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Ilustrasi Kapal Penisi Hari Ini, Ternyata Punya Filosofi Menarik, Simak Ulasannya

Dari total 109 laporan perundungan di RS vertikal, 38 laporan selesai ditindaklanjuti dan pelanggar diberi sanksi, 16 laporan proses klarifikasi, 55 laporan lainnya dalam monitoring.

Untuk 107 perundungan di luar RS vertikal, yaitu 49 laporan dugaan perundungan yang terjadi di RSUD telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk ditindaklanjuti. Sedangkan 42 laporan dugaan perundungan yang terjadi di fakultas kedokteran universitas dan RS universitas telah disampaikan ke Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dan 16 laporan dugaan lainnya juga telah disampaikan ke pihak terkait.

Kemenkes berharap RS pendidikan di luar RS vertikal Kemenkes bisa mendukung pemberantasan perundungan. Kemenkes juga memantau secara intensif untuk hasil tindak lanjut laporan perundungan tersebut. Sanksi untuk pelaku perundungan diberikan sesuai instruksi Menteri Kesehatan yang sudah diterbitkan pada 20 Juli 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Di dalam aturan tersebut, ada ketentuan sanksi bagi pelaku perundungan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan pegawai lainnya, serta peserta didik.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: Kemenkes


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x