Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan

- 7 Desember 2023, 16:30 WIB
Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan
Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri/

1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis

2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan

3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu bulan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit

Kemenkes mengimbau kepada nakes apabila terjadi perundungan di lingkungan rumah sakit atau pendidikan kesehatan, jangan takut untuk melapor di laman

Perundungan.kemkes.go.id. Nantinya, Kemenkes akan menindaklanjuti laporan tersebut.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: Kemenkes


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah