1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu bulan lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit
Kemenkes mengimbau kepada nakes apabila terjadi perundungan di lingkungan rumah sakit atau pendidikan kesehatan, jangan takut untuk melapor di laman
Perundungan.kemkes.go.id. Nantinya, Kemenkes akan menindaklanjuti laporan tersebut.***