Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya sanksi yang diberikan berupa:
1. Sanksi ringan yaitu teguran tertulis
2. Sanksi sedang yaitu skorsing selama jangka waktu 3 bulan
3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit atau pemberhentian untuk mengajar
Baca Juga: KEMBALI NAIK! Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 7 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya
Bagi peserta didik yang melakukan perundungan akan dikenai sanksi berupa:
1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan
3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan
Bagi pimpinan RS Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya akan dikenakan sanksi: