Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan

- 7 Desember 2023, 16:30 WIB
Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan
Kemenkes Terima 216 Laporan Dugaan Perundungan Tenaga Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri/

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya sanksi yang diberikan berupa:

1. Sanksi ringan yaitu teguran tertulis

2. Sanksi sedang yaitu skorsing selama jangka waktu 3 bulan

3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit atau pemberhentian untuk mengajar

Baca Juga: KEMBALI NAIK! Update Harga Emas Antam Hari Ini Kamis, 7 Desember 2023, Berikut Rincian Lengkapnya

Bagi peserta didik yang melakukan perundungan akan dikenai sanksi berupa:

1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis

2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan

3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan

Bagi pimpinan RS Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya akan dikenakan sanksi:

Halaman:

Editor: Windy Anggraina

Sumber: Kemenkes


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah