STR Tenaga Kesehatan Berlaku Seumur Hidup? Simak Beberapa Layanan di MPP Digital

- 10 Februari 2024, 21:44 WIB
STR akan diberlakukan seumur hidup merupakan salah satu layanan dan dampak dari diresmikan UU Kesehatan terbaru.
STR akan diberlakukan seumur hidup merupakan salah satu layanan dan dampak dari diresmikan UU Kesehatan terbaru. /

BERITASOLORAYA.com – Kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghasilkan pembaruan signifikan dalam penyelenggaraan layanan bagi tenaga kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.

Pembaruan ini terjadi setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Berdasarkan regulasi ini, proses layanan pemberian izin bagi tenaga kesehatan di MPP Digital menjadi lebih praktis.

Proses pemberian izin tenaga kesehatan biasanya dilakukan dengan serangkaian tahapan yang rumit. Namun, seiring terimplementasi berbagai macam pelayanan di MPP Digital berdasarkan diterbitkannya UU No. 17 tahun 2023 proses ini cukup satu kali input data untuk mengakses layanan.

Oleh karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Kementerian Kesehatan menyelenggarakan agenda sosialisasi dan bimbingan teknis MPP Digital, sebagai langkah untuk menindaklanjuti UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga: 1.490 ASN MELANGGAR? Simak rincian data Pelanggaran Netralitas dari Tahun 2020 hingga 2023

Berdasarkan hal tersebut, diharapkan kedepannya proses penyelenggaraan layanan izin tenaga kesehatan melalui MPP Digital akan memiliki akses yang lebih mudah.

Hal ini menjadi bukti peningkatan integrasi proses dengan Kementerian Kesehatan yang menjadikan seluruh prosedur lebih sederhana dan efisien. Terutama proses pemberkasan dan pengurusan pelayanan izin tenaga kesehatan. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website KemenPAN RB pada tanggal 10 Februari 2024 Yanuar Ahmad selaku Asisten Deputi Bidang Transformasi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB menyatakan bahwa pembaruan ini menjadikan proses lebih praktis dan lebih sederhana.

Terutama karena adanya peningkatan integrasi dengan instansi Kementerian Kesehatan. Pendekatan ini memberikan kemudahan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi persyaratan izin dengan lebih efektif dan efisien.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x