BERITASOLORAYA.com - Zakat merupakan salah satu rukun islam yang memiliki manfaat begitu besar atau peranan penting bagi umat muslim di dunia.
Zakat tidak hanya memiliki nilai keagamaan saja melainkan nilai sosial, di antaranya saling membantu sesama makhluk ciptaan Allah Subhanahu Wata'ala, menjalin keakrabatan antara orang kaya dan miskin.
Diketahui dalam alquran menjelaskan zakat dapat membersihkan hati, menyucikan jiwa dari kikirnya harta benda, ketamakan, kufur nikmat akan kemewahan duniawi, yang dapat membahayakan jiwa dan hati manusia.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Presiden Rusia Memutuskan ke Bali, Netizen Jangan Salah Paham Dulu
Dalam hal ini telah diketahui bahwa hukum zakat adalah wajib, yang merupakan hak Allah Subhanahu Wata'ala, apabila kita enggan melakukannya maka alan berdoa.
Namun timbul pertanyaan terkait harta benda yang wajib dizakati oleh umat muslim? Dan hal ini begitu penting untuk kita ketahui.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari buku 'Fiqih Sunnah 2' karya dari Sayyid Sabiq pada Rabu, 23 Maret 2022, tentang harta benda yang wajib dizakati umat muslim.
Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai harta benda yang wajib dizakati