Wajib Tahu! Inilah Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat

- 21 Maret 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan bahan makanan beras.
Ilustrasi membayar zakat fitrah dengan bahan makanan beras. /Pexels/Polina Tankilevitch

BERITASOLORAYA.com - Zakat adalah bagian dari kewajiban-kewajiban islam yang telah disepakati oleh umat islam, dan telah sangat masyhur sehingga menjadi bagian dari fondasi-fondasi Islam.

Zakat dapat mensucikan hati, membersihkan hati dari sifat kufur nikmat atau kikir dalam hal harta dan kemewahan dunia.

Begitu besar manfaatnya orang yang berzakat, karena dengan adanya zakat maka akan terciptanya kemaslahatan umat di seluruh dunia.

Baca Juga: Caption Foto BLACKPINK Muncul dengan Ikon Bunga, Mungkinkah Comeback di Musim Semi 2023

Diketahui bahwa zakat merupakan salah satu bagian rukun islam yang wajib dilakukan oleh seluruh umat islam di dunia, namun bagaimana dengan hukum orang yang tidak mau membayar zakat?

Dikutip BeritaSoloaraya.com dari buku 'Fiqih Sunnah 2' karya Sayyid Sabiq pada Senin, 21 Maret 2022, tentang hukum orang yang tidak mau membayar zakat.

Dijelaskan bahwa orang yang enggan membayar zakat namun masih tetap meyakini kewajiban membayar zakat, dianggap telah berdosa karena ketidakmauannya untuk membayar zakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Tetap Dalam Jiwa oleh Isyana Sarasvati: Bila Memang Harus Berpisah Aku akan Tetap Setia

Namun hal itu tidak membuatnya keluar dari agama islam, penguasa berhak mengambil zakat darinya cara paksa dan memberikan hukuman takzir (keputusan hakim) kepadanya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x