Tradisi Ziarah Sebelum Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam

- 26 Maret 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi ziarah kubur. Tradisi Ziarah Sebelum Ramadhan menurut hukum dalam Islam
Ilustrasi ziarah kubur. Tradisi Ziarah Sebelum Ramadhan menurut hukum dalam Islam /Antara Foto/Syaiful Arif/

BERITASOLORAYA.com – Saat akan menyambut bulan Ramadhan biasanya umat muslim akan melakukan tradisi ziarah ke makam.

Ini merupakan salah satu tradisi yang biasa dilakukan oleh Muslim yaitu mengunjungi kuburan keluarga yang telah mendahului mereka.

Ziarah ke makam pada waktu-waktu tertentu, seperti sebelum bulan Ramadhan adalah hal yang biasa untuk dilakukan.

Baca Juga: Takut Warganya Membeku. Turki Tolak Beri Sanksi Kepada Ukraina

Seperti yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam bukunya yang berjudul Great Fatwas of Faqih menjelaskan bahwa ziarah ke kuburan orang termasuk tindakan ibadah.

Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam haditsnya bahwa muslim yang kunjungi makam atau ziarah ke keluarga, semacam ayah, ibu, paman, bibi dan kerabat lainnya akan menerima upah yang sama dengan pahala yang diterima.

“Siapapun yang berziarah ke makam ayah, ibu, paman atau bibinya, atau mengunjungi salah satu kuburan keluarganya, hadiahnya sama dengan peziarah yang ditunjuk dengan baik. 

Dan barangsiapa yang tegak dalam mengunjungi kubur sampai kematiannya, malaikat selalu mengunjungi kuburnya,” ucap Nabi Muhammad SAW dalam pesannya kepada umat Muslim.

Baca Juga: Terjepit Dua Gajah. Presiden Ukraina Seharusnya Belajar Non Blok dan Bebas Aktif dari Indonesia.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x