Sebut Standar Ganda Kebijakan, DPR RI Tegur Pemprov DKI yang Buka Wisata Pantai Ancol dan Larang Ziarah Kubur

- 17 Mei 2021, 09:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI  Korkesra menegur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena membuka wisata Pantai Ancol namun melarang ziarah kubur.
Wakil Ketua DPR RI Korkesra menegur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena membuka wisata Pantai Ancol namun melarang ziarah kubur. /dok.foto/DPR RI

PR SOLORAYA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena membuka wisata pantai Ancol, tetapi melarang ziarah kubur.

Larangan ziarah kubur diberlakukan Pemprov DKI untuk mencegah kerumunan di masa liburan lebaran pandemi Covid-19.

Namun nyatanya pada Jumat 14 Mei 2021, kunjungan wisatawan ke Pantai Ancol, Jakarta membludak sehingga menyebabkan kerumunan puluhan ribu orang.

Baca Juga: Mulai Ambil Peran dalam Konflik di Laut China Selatan, Begini Cara Rusia Diam-diam Ikut Andil

Abdul Muhaimin menegur Pemprov DKI kurang bijak dalam menerapkan kebijakan di tempat wisata Pantai Ancol sehingga kerumunan jadi sulit dikendalikan.

Pada hari kerumunan di Pantai Ancol, pengunjung berjumlah sekira 39.000 orang. Lonjakan tersebut bahkan menjadi topik trending di media sosial Twitter dan mengundang banyak komentar warga.

Wakil DPR RI Korkesra pun khawatir akan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 pasca kerumunan pengunjung di wisata Pantai Ancol.

Baca Juga: Prihatin pada Nasib Korban Serangan Israel di Gaza, Iwan Fals Tulis Lagu tentang Palestina, Berikut Liriknya

Ia berkata protokol kesehatan tidak akan bisa diterapkan di wilayah pantai karena kerumunan sulit dicegah di tempat wisata air.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x