Jangan Keliru, Berikut 4 Ketentuan Kewajiban Mengqadha dan Membayar Fidyah Puasa Ramadhan 2023

- 19 Februari 2023, 18:22 WIB
Ilustrasi. Ketentuan mengqadha dan membayar fidyah puasa ramadhan sangat penting diketahui agar tidak salah dalam melakukannya.
Ilustrasi. Ketentuan mengqadha dan membayar fidyah puasa ramadhan sangat penting diketahui agar tidak salah dalam melakukannya. /Rumman Amin


BERITASOLORA.com – Puasa Ramadhan 2023 jatuh pada akhir bulan Maret mendatang. Seluruh muslim diwajibkan untuk menunaikan puasa Ramadhan. Namun, ada beberapa situasi yang memperbolehkan seseorang hanya membayar fidyah saja atau harus meng-qadha atau mengganti puasa.

Mengganti atau melakukan qadha puasa berarti mengganti puasa pada bulan Ramadhan dengan cara berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan di bulan selain bulan Ramadhan. Sedangkan fidyah adalah membayar sejumlah uang atau barang sebagai pengganti puasa ramadhan yang telah ditinggalkan.

Namun, ada ketentuan-ketentuan yang wajib diperhatikan agar kita tahu harus melakukan qadha puasa saja, membayar fidyah saja, dan atau bahkan melakukan keduanya.

Baca Juga: Indonesia U-20 Akan Menghadapi Selandia Baru U-20 dalam Lanjutan Turnamen Mini, Berikut Jadwal Selengkapnya

Berikut 4 ketentuan kewajiban mengqadha dan membayar fidyah:

1. Tidak Wajib Qadha dan Tidak Wajib membayar fidyah

Golongan yang boleh tidak mengganti puasa ramadhan dan boleh tidak membayar fidyah adalah golongan anak kecil yang belum baligh dan orang gila yang tidak disengaja.

Kedua golongan tersebut tidak mendapat dosa apabila tidak berpuasa ramadhan dan kemudian mereka tidak mengganti atau membayar fidyah.

2. Wajib Qadha namun Tidak Wajib Membayar Fidyah

Golongan yang wajib mengqadha puasa namun tidak wajib membayar fidyah adalah golongan orang gila yang disengaja, orang yang sakit namun ada harapan untuk sembuh, serta orang yang sedang bepergian atau musafir.

Selain itu, ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta khawatir akan dirinya dan anaknya juga wajib mengqadha puasa ramadhan namun tidak wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Deretan Fakta Stasiun Cibatu, Pernah Dikunjungi Komedian Dunia. Siapa Itu?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x