Mantan Dirut dan Pejabat PT Dirgantara Indonesia Terjerat Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

15 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi. Kasus korupsi kali ini menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso, dan pejabat PTDI Irzal Rinaldi.* /Freepik/@creativeart

PR SOLORAYA – Korupsi tengah merajelela dalam berbagai sektor di Indonesia belakangan ini, bahkan kasus ini sampai turut menjerat mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dan mantan pejabat PTDI, Irzal Rinaldi.

Korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa yang dilakukan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi dilakukan demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan telah merugikan uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.

Kontrak fiktif yang dilakukan Budi Santoso dan Irzal Rinaldi, menurut KPK telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42.

Baca Juga: KPK Terus Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Lahan, Anies Baswedan Jadi Pertimbangan untuk Dipanggil

Budi Santoso dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa yang menjeratnya.

Ariawan Agustiartono selaku Jaksa penuntut umum KPK mengatakan, Budi dituntut terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta,

Baca Juga: Sebut Vaksin AstraZeneca Tak Ada Hubungannya dengan Pembekuan Darah, Prof. Zubairi Djoerban: Uji Klinis Aman

“Dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ujar Ariawan di hadapan majelis hakim Pengadilan Bandung, Senin, 15 Maret 2021 dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Dibelakang praktik korupsi yang dilakukan Budi Santoso, ternyata ada mantan pejabat PTDI lainnya yang terlibat yakni Irzal Rinaldi, yang statusnya saat ini sebagai terdakwa dua.

Jaksa juga menjatuhkan hukuman kepada mantan PTDI Irzal Rinaldi dengan hukuman yang lebih tinggi dari Budi, yakni selama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Saya Tidak Ada Niat dan Minat

“Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” tambah Jaksa Ariawan Agustiartono.

Kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan, guna memasarkan produk dan jasa yang dilakukan oleh Budi Santoso dan Irzal Rinaldi ini, disebut oleh jaksa sebagai tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Jaksa mendakwa keduanya telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah korupsi masing-masing Rp2.009.722.500 yang diperoleh Budi dan Rp13.099.617.000 yang diperoleh Irzal.

Baca Juga: Innalillahi, Anton Medan Ketua PITI Meninggal Dunia, Anak: Tadi Pagi Saya Kaget Dengar Bapak Kurang Sehat

Hukuman kepada keduanya diberikan sebagaimana telah diatur pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Adapun dalam kontrak perjanjian fiktif yang dilakukan, terdapat banyak nama instansi terkait yang dicantumkan demi memuluskan rencana korupsi Budi Santoso dan Irzal Rinaldi ini.

Nama Instansi yang dimaksud diantaranya yakni Basarnas, BPPT, Kepolisian Udara, Puspernebad, Puspenerbal, serta Sekretariat Negara.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler