Soal Peredaran Narkoba di Lapas, Ketua DPD RI: Harus Ditindak Tegas Siapapun yang Terlibat

18 Maret 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi narkoba. Soal Peredaran Narkoba di Lapas, Ketua DPD RI: Harus Ditindak Tegas Siapapun yang Terlibat. /Pixabay/Arek Socha

PR SOLORAYA - AA La Nyalla Mahmud Mattalitti selaku Ketua DPD RI meminta agar peredaran narkoba di lapas bisa segera ditindak tegas.

Blak-blakan, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan jika peredaran narkoba di lapas adalah keadaan yang membahayakan.

Oleh karena itulah, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti medesak Kemenkumham untuk segera menindaklanjuti kasus peredaran narkoba di lapas.

"Informasi terkait maraknya peredaran narkoba di lapas selama ini tidak begitu diperhatikan publik. Bahkan minim tindakan padahal hal ini membahayakan. Pemerintah melalui Kemenkumham dan pihak terkaitnya lainnya harus menindaklanjuti masalah ini," kata La Nyalla seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Baca Juga: Kulit Kering Jadi Masalah Banyak Orang, Simak 3 Cara Mudah Melembabkan Kulit

Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Najwa Shihab: Wajar Merasa Tidak Adil

AA La Nyalla Mahmud Mattalitti juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kabar petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba di lapas tersebut.

Hal ini sangatlah miris, mengingat harusnya penangkapan bandar naroba bisa menyelesaikan masalah, kini malah justru menambah panjang masalah.

"Yang lebih membuat kita semua miris, adalah informasi mengenai petugas yang malah terlibat peredaran narkoba di lapas. Ini merupakan mafia narkoba. Penangkapan bandar narkoba yang seharusnya menyelesaikan masalah malah menambah banyak masalah bagi negara," katanya.

Agar peredaran narkoba di lapas tidak semakin menjadi, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah bisa memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.

AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap pemerintah bisa menjatuhkan sanksi bagi pelaku peredaran narkoba di lapas paling sedikit empat tahun dan bahkan hingga hukuman mati.

Baca Juga: Gugat Cerai Teh Ninih Sejak Awal Maret 2021, Aa Gym Pilih Tak Hadir dalam Sidang Perceraian

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Dipaksa Mundur di All England 2021, Kemlu RI Akan Negosiasi Dengan Otoritas Inggris

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan jika keterlibatan petugas dalam pengedaran narkoba di lapas merupakan preseden yang buruk.

Oleh sebab itulah, ia berharap pemerintah bisa segera memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang terlibat.

"Pengendalian narkoba yang melibatkan petugas di lapas jelas preseden buruk bagi pemberantasan narkoba. Harus ada penindakan tegas bagi siapapun yang terlibat," katanya.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler