PR SOLORAYA - Markas ormas Pemuda Pancasila (PP), pada hari ini, Kamis 1 April 2021, digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota.
Penggrebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada hari ini, dialamatkan pada markas ormas Pemuda Pancasila yang berlokasi di Jalan Borobudur, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Lokasi penggerebekan di Jalan Borobudur (bekas terminal Perum) Cibodas Kota Tangerang," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo.
Baca Juga: Sempat Bikin Penasaran, Kini Terungkap Sosok Ibu yang Akan Dampingi Aurel Hermansyah saat Menikah
Dalam penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila Tangerang tersebut, Satresnarkoba menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan alat hisap sabu yang diduga baru saja selesai digunakan.
"Pada saat digeledah kami (polisi) menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," tambah Pratomo Widodo.
Baca Juga: Menjelang Paskah, TNI-Polri Menambah 50 Personel untuk Pengamanan Gereja Katedral
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 384 botol miras.
Dari jumlah miras tersebut, terdiri dari sembilan dus Anggur Merah, enam dus Anggur Kolesom, dan satu dus Anggur Buah.
Lalu ada satu dus Newport, satu dus Whisky, dua dus Anggur Putih, lima dus Rajawali, dan tiga dus Kamput.
Lebih lanjut, Pratomo Widodo menjelaskan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku berinisial ZR dalam penggrebekan di markas ormas Pemuda Pancasila ini.
Namun, pelaku ZR ternyata tidak sendiri. Ia mengaku jika selama ini telah menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan rekannya yang berinisial AM.
"Pelaku mengaku telah mengkonsumsi sabu bersama dengan saudara AM (DPO)," jelas Pratomo Widodo.
Baca Juga: DPR RI Sebut Urgensi Pelibatan Pemuka Agama Penting untuk Mencegah Radikalisme
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***