Fatwa MUI, Tes Deteksi Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan Tidak Akan Membatalkan Puasa

8 April 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi. MUI mengeluarkan fatwa bahwa tes deteksi Covid-19 meliputi Swab Test, GeNose, dan Rapid Test, tidak akan membatalkan puasa selama Ramadhan.* /unsplash.com/prasesh shikowati

PR SOLORAYA - Menjelang ibadah bulan suci Ramadhan 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa tes deteksi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Tes deteksi Covid-19 yang dimaksud MUI disini meliputi rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab.

Dengan dikeluarkannya fatwa MUI ini, umat muslim di Indonesia dapat melakukan tes deteksi Covid-19 di siang hari, tanpa perlu takut ibadah puasanya menjadi batal.

Baca Juga: Buat Gebrakan Baru di Dunia Otomotif, Apple akan Buat Mobil Otonom yang Bergerak Layaknya Robot

Baca Juga: Teman dan Keluarga Masih Percaya Teori Konspirasi Covid-19? Berikut 8 Tips Menghadapinya

Fatwa MUI tentang tes deteksi Covid-19 ini didasarkan pada Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin.

Menurut MUI, tes deteksi Covid-19 berupa Rapid Test tidak akan membatalkan puasa karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, namun melalui pori-pori.

Untuk tes GeNose, diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa karena metodenya yang hanya meniup kantong udara.

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Asy-Syarh, Arab, Latin, dan Artinya

Sementara untuk Swab Test, diperbolehkan dan tidak akan membatalkan puasa karena nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

"Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i," ungkap KH. Makruf Chozin sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, pada Kamis, 8 April 2021.

Selain itu, pada Swab Test, kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk benda padat, sehingga tidak akan membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki.

Baca Juga: Bertentangan dengan Nilai Luhur Agama, Jokowi Secara Tegas Nyatakan Tak Ada Tempat bagi Terorisme di Indonesia

Baca Juga: Tak Pernah Ajukan Pinjaman Online, Warga Bandung Ini Justru Dapat Transfer dan Ditagih Bunga Tinggi

Tidak hanya itu, kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendiri nantinya akan dikeluarkan kembali dan tidak menetap, sehingga tidak akan membatalkan puasa menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.

Dalam fatwa MUI ini, umat muslim disarankan untuk mengutamakan penggunaan Rapid Test dan GeNose dalam keperluan deteksi Covid-19.

Dan apabila memungkinkan, pelaksanaan Swab Test menurut MUI akan lebih baik apabila dilakukan di malam hari.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler