Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik

9 April 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi. Demi Transparansi, Kemenkumham Berencana Buat Pusat Data Lagu dan Musik. /Pexels

PR SOLORAYA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengupayakan dalam mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Sebelumnya, pemerintah melalui kementeriannya merencanakan membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020.

Namun, rencana tersebut terpaksa harus ditunda dikarenakan negara sedang mengalami pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Dieektur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Harris.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini 9 April 2021, Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Harga Cuma Rp85.000

Baca Juga: Nissa Sabyan Sudah Berani Muncul Lagi di Depan Publik, Pakar: Nggak Ada Ekspresi Takut

“Kami ingin membangun data center komprehensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royalti ada,” ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat dikutip oleh Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara.

Selanjutnya, Freddy juga menambahkan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Alur dalam pusat data tersebut dapat juga diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.

Dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola LMKN, LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data music dan/lagu milik DJKI.

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat As-Saff, Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Babak Perempat Final Piala Menpora 2021 PSIS Semarang vs PSM Makassar, Catat Link Live Streaming Indosiar

“Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa,” kata Freddy.

Ia juga menambahkan untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakan, pusat data juga dimanfaatkan oleh pengguna lagu musik komersial.

Perlu diketahui jika pada tanggal 30 Maret 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Hal tersebut juga merupakan amanat pasal 35 ayat 3 dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

PP ini disahkan untuk mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk digital dan analog.

Selain itu, PP untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Pemerintah membuat PP tersebut juga sebagai apresiasi kepada pelaku seni untuk lebih menghargai karya mereka.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler