PR SOLORAYA - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 telah diresmikan oleh pemerintah.
Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah akan mulai diberlakukan dari 6-17 Mei 2021.
Ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mudik Lebaran 2021.
Adapun dua kendaraan darat tersebut adalah kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Baca Juga: Kelelahan Usai Paksakan Diri Lihat Kedatangan Jokowi, Ratusan Pengungsi Ile Boleng Dirawat
Namun meski mudik Lebaran 2021 sudah resmi dilarang, tapi ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian.
Pemerintah memberikan pengecualian beberapa kendaraan tertentu tetap bisa melintas saat aturan larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Berikut rinciannya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara