Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM Lewat HP, Mulai Berlaku Besok 12 April 2021

11 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Langkah-langkah Membuat dan Memperpanjang SIM Lewat HP, Mulai Berlaku Besok 12 April 2021. /pixabay/moritz320

PR SOLORAYA - Mulai besok, 12 April 2021, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalu HP.

Berbeda dengan sebelumnya yang harus datang ke kantor, dengan diberlakukannya aturan tersebut maka perpanjangan dan pembuatan SIM bisa dilakukan lewat HP.

Caranya cukup mudah, untuk membuat atau memperpanjang SIM dengan mendownload aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di HP Android atau iOS.

Dalam aplikasi Sinar, akan dilengkapi dengan ujian teori yang bisa dikerjakan oleh pemohon secara online melalui HP.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Dua Guru di Papua, Kombes Polisi M Iqbal Alqudussy: Pelanggaran HAM

Baca Juga: Ternyata Teh Hijau Dapat Menurunkan Berat Badan, Simak Penjelasannya Berikut

Untuk membuat atau memperpanjang SIM secara online melalui HP berikut cara-caranya seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.go.id.

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel Kabar Gembira, Besok 12 April 2021 Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Melalui HP, Simak Langkah-langkahnya nantinya dalam aplikasi itu juga ada uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski dilakukan secara online, khusus untuk ujian praktik pembuatan SIM baru, pemohon wajib datang ke satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

Berikut ini simak langkah-langkah pembuatan SIM secara online dari HP
melalui aplikasi SINAR :

Baca Juga: Benahi Bangunan Rusak Akibat Gempa Bumi, Pemkab Blitar Libatkan Semua Unsur

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al-Kausar, Arab, Latin, dan Artinya

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM secara online dari HP melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari, Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak.

Pembayaran biaya pembuatan SIM pun dilakukan secara cashless. Artinya pemohon bisa melakukan pembayaran via BRI.

Demikian, itulah langkah-langkah pembuatan dan perpanjangan SIM melalui HP yang siap diakses mulai besok Senin 12 April 2021.***(Ajeng R H/Mantra Sukabumi)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler