Ramadhan 2021, Pemkot Yogyakarta Izinkan Kegiatan Bukber dengan Syarat Sebagai Berikut

13 April 2021, 17:13 WIB
Pemkot Yogyakarta mengizinkan kegiatan bukber Ramadhan 2021, syaratnya adalah kapasitas 50 persen. /Pixabay/Free-Photos.

PR SOLORAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengedarkan pedoman ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah selama pandemi Covid-19.

Salah satu pedoman tersebut yaitu mengijinkan kegiatan buka bersama (bukber) dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen.

Dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 April 2021, Agus Winarto selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta mengatakan bahwa pembatasan kapasitas tersebut bertujuan untuk menghindari kerumunan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Baca Juga: Update Virus Corona Indonesia per 13 April 2021, Pasien Covid-19 yang Meninggal Mencapai 42.782 Jiwa

“Pembatasan kapasitas ini memang sudah jamak dilakukan dalam kegiatan apapun. Tujuan utamanya adalah tidak menyebabkan kerumunan. Begitu pula dengan kegiatan buka bersama,” kata Agus.

Menurut Agus Winarto, perijinan untuk kegiatan bukber juga berlaku jika dilaksanakan di ruangan terbuka.

Kegiatan bukber tersebut meliputi pembagian takjil dan makanan untuk berbuka puasa. Begitu juga dengan kegiatan ‘sahur on the road’ yang dilaksanakan selama Ramadhan 2021.

Baca Juga: Resep Opor Ayam, Hidangan Indonesia yang Lezat untuk Berbuka Puasa Ramadhan 2021

Agus Winarto mengaku pihaknya tidak bisa mencegah masyarakat yang melakukan kegiatan sosial selama bertujuan baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami tentu saja tidak bisa mencegah orang untuk melakukan kegiatan sosial yang memang tujuannya baik. Hanya saja dengan menerapkan protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Tidak boleh membuat kerumunan,” kata Agus.

Agus Winarto pun memastikan jika kegiatan sosial tersebut telah menimbulkan kerumunan, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan membubarkan kegiatan sosial tersebut.

Baca Juga: Tolak Impor Beras 1 Juta Ton, DPR: Petani di Negeri Ini Dirugikan

Menurut Agus Winarto, kerumunan tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 sehingga pengaturan kapasitas dalam suatu kegiatan menjadi sangat penting untuk diterapkan.

“Yang harus dihindari adalah membuat kerumunan karena berpotensi terjadi penularan. Jika ingin membuat kegiatan, maka pengaturan kapasitas menjadi sangat penting dilakukan,” kata Agus.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/1353/SE/2021, selain kegiatan bukber, kapasitas kegiatan ibadah di masjid maupun mushala seperti shalat fardu, shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf juga dibatasi yaitu maksimal 50 persen.

Begitu juga dengan kegiatan pengajian maupun ceramah yang dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan 2021 di masa pandemi Covid-19 dengan durasi maksimal 15 menit.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler