Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?

23 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi. Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?. /Pixabay/al-grishin

PR SOLORAYA - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2021 nanti.

Hal tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jika masyarakat yang mudik melalui jalur darat, udara, dan laut wajib melampirkan hasil swab test dan hasil tes GeNose C19 negatif Covid-19.

Baca Juga: Ajak Pengikutnya Doakan KRI Nanggala-402, Melanie Subono: Sekitar 24 Jam Lebih Dikit Oksigen Habis

Berikut ini Pikiranrakyat-Soloraya.com rangkum syarat lengkap agar bisa mudik Lebaran 2021 sesuai dengan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

A. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

B. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi dan Web, Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Selama Pandemi

C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

D. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

E. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Cara Cek BLT UMKM Rp1,2 Juta dan Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta

F. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

G. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.***

 

 

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: COVID-19

Tags

Terkini

Terpopuler