Ketua DPRD DKI Jakarta Usulkan SPBU Tutup Demi Antisipasi Warga Nekat Mudik Lebaran 2021

23 April 2021, 20:46 WIB
Ilustrasi alat pengisi bahan bakar di SPBU.* /pixabay

PR SOLORAYA - Langkah antisipasi untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik terus dilakukan, seperti penyekatan di kota-kota yang biasa pemudik datangi.

Dirasa kurang cukup, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberikan usulan agar SPBU ditutup untuk mencegah warga yang nekat mudik.

Langkah ini memang ekstrim namun bisa juga efektif sebagai tindakan menggencarkan aturan larangan mudik.

Baca Juga: Indra Bruggman Mengaku Sempat Sakit Hati Karena Diabaikan Cita Citata 5 Tahun Lalu

Usulan ini bertujuan agar masyarakat tidak bersikeras pulang ke kampung halamannya.

“Untuk mengurangi warga yang nekat mudik, pemerintah bisa dengan cara menutup SPBU. Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana,” kata Prasetio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

Menurut Prasetio, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) hanya dibuka bagi kendaraan yang mendapat pengecualian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 24 April 2021, Leo Waspada Ada yang Ingin Mencuri Ide Cemerlangmu

Kendaraan yang diperbolehkan melintas saat musim mudik Lebaran, di antaranya kendaraan logistik, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI.

Selanjutnya kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi serta lainnya.

“JadI SPBU nantinya dijaga petugas. Kendaraan pribadi yang tidak mendapat pengecualian, tidak akan dilayani pengisian bahan bakar kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Ingin Larangan Mudik Dikecualikan untuk Para Santri

Prasetio juga meminta agar petugas lapangan di seluruh titik penyekatan bisa bersikap tegas dalam menegakkan aturan.

Sikap tegas ini sangat penting untuk menindak masyarakat yang nekat mudik, agar memintanya untuk kembali ke daerah asalnya.

“Dengan begitu saya harapkan tidak ada lagi istilahnya negosiasi di jalan. Semua harus tegas dengan sanksi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga: Update Pencarian KRI Nanggala-402, Diperkirakan Kapal Selam Berada di Dekat Celukan Bawang

Pras menilai jika hal tersebut dilakukan maka tidak ada masyarakat yang nekat mudik. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan, meski ada larangan mudik masih ada 11 persen masyarakat yang nekat pulang kampung. Angka tersebut setara dengan 27 juta orang.

Mematuhi aturan larangan mudik merupakan salah satu kunci dalam mencegah penularan kasus Covid-19, yang saat ini kasus Covid-19 sudah melandai. Saat ini juga sedang melakukan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Honda Akan Produksi 100 Persen Kendaraan Listrik pada Tahun 2040

“Jangan sampai mudik menyebabkan lonjakan kasus yang berdampak pada terhambatnya pemulihan ekonomi,” katanya.

Dia juga mengatakan sudah ada contoh di negara lain, yang tercatat memiliki lonjakan kasus Covid-19 berdampak pada ekonomi yang menjadi berantakan.

Prasetio berharap agar kejadian yang menimpa India, yaitu mengalami lonjakan kasus Covid-19, tidak terjadi di Indonesia.

Pada saat periode pengetatan mudik, masyarakat yang bepergian diharuskan memiliki dokumen kesehatan rapid test, rapid antigen, dan PCR yang berlaku maksimal 1x24 jam atau hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Sementara saat pelarangan mudik, selain syarat dokumen kesehatan tersebut, ditambah dengan dokumen izin perjalanan dalam bentuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler