Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?

- 23 April 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi. Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?.
Ilustrasi. Simak Syarat Lengkap Bisa Mudik Lebaran 2021, Balita Tak Perlu Swab Test?. /Pixabay/al-grishin

PR SOLORAYA - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2021 nanti.

Hal tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik.

Dalam surat edaran tersebut, tertulis jika masyarakat yang mudik melalui jalur darat, udara, dan laut wajib melampirkan hasil swab test dan hasil tes GeNose C19 negatif Covid-19.

Baca Juga: Ajak Pengikutnya Doakan KRI Nanggala-402, Melanie Subono: Sekitar 24 Jam Lebih Dikit Oksigen Habis

Berikut ini Pikiranrakyat-Soloraya.com rangkum syarat lengkap agar bisa mudik Lebaran 2021 sesuai dengan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

A. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

B. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC Melalui Aplikasi dan Web, Syarat Bagi Pelaku Perjalanan Selama Pandemi

C. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: COVID-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x