Ibu-ibu Pengendara Sepeda Motor di Jalan Tol yang Viral Diamankan Polisi, Mengaku Ikuti Arahan GPS

27 April 2021, 15:42 WIB
Seorang ibu-ibu yang viral karena menerobos dan mengendarai sepeda motor di jalan tol akhirnya diamankan polisi.* /Dok. PMJ News

PR SOLORAYA - Seorang ibu-ibu pengendara sepeda motor sempat menjadi viral lantaran masuk dan mengendarai motornya di jalan tol Angke 1.

Keberadaan dari seorang ibu-ibu yang nekat menerobos masuk jalan tol dengan menggunakan sepeda motor ini kemudian berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ibu-ibu tersebut diketahui nekat menerobos jalan tol dengan mengendarai sepeda motor karena mengikuti arahan dari GPS.

Baca Juga: Bukan dengan Ariel Noah, BCL Diterawang Ahli Tarot Bakal Menikah dengan Pengusaha

Ibu-ibu tersebut juga mengaku jika tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta, sehingga ia mengikuti GPS yang dipasang di ponselnya.

"Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1,

"Dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News, Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Menjelang Olimpiade, Jepang akan Segera Membuka Pusat Vaksin Covid-19 Massal di Tokyo

Yusri menambahkan, jika ibu-ibu tersebut diarahkan oleh GPS yang terpasang di ponselnya, untuk memasuki pintu tol, dan keluar melalui pintu tol juga.

"Sekali lagi, motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga," sambungnya.

Selain meminta keterangan dari ibu-ibu yang bersangkutan, polisi juga turut menyita sepeda motor yang digunakan oleh ibu-ibu tersebut, dimana motor tersebut milik orang lain yang berinisial P.

Baca Juga: Kritik Jokowi Naikkan Pangkat 53 Awak KRI Nanggala-402, Susi Pudjiastuti: Harusnya Tidak Satu Tingkat

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui,

"Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.

Karena perbuatannya ini, ibu-ibu yang nekat menerobos masuk ke jalan tol tersebut dikenakan dua jenis pelanggaran.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kapal Selam KRI Nanggala-402 Tenggelam Karena Kelebihan Muatan, Mabes TNI-AL: Tidak Berdasar

Pelanggaran yang pertama adalah melanggar lalu lintas dengan memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua, dan pelanggaran kedua adalah karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

 

Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Pasal 288 UU Lalu Lintas dengan denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler