Gelar Operasi Yustisi Jelang Lebaran 2021, Satgas Covid-19 Temukan Banyak Warga Bandar Lampung Abaikan Prokes

8 Mei 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi masker. (Gelar operasi yustisi jelang Lebaran 2021, Satgas Covid-19 temukan banyak warga Bandar Lampung abaikan prokes.* /Pikiran-rakyat.com/AFP / Ahmad Al-Rubaye

PR SOLORAYA - Menjelang Lebaran 2021, tingkat kedisiplinan warga Bandar Lampung dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes) mulai menurun.

Penurunan penerapan prokes di Bandar Lampung tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 setempat.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui Antara News pada 7 Mei 2021, Syamsul Rahman selaku Ketua Yustisi Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, mengaku tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan prokes mulai menurun.

Baca Juga: 5 Pulau di Dunia Diramalkan Terancam Tenggelam, Salah Satunya Maldives

Hal itu terjadi ketika pihaknya tengah menggelar operasi yustisi di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung.

“Kita akui kedisiplinan masyarakat terkait prokes mulai menurun, terutama dalam menjaga jarak, dan untuk tidak berkerumun serta memakai masker ini yang sering kita temui saat menggelar operasi yustisi,” jelas Syamsul.

Menurut Syamsul, penyebab menurunnya tingkat kedisiplinan masyarakat antara lain anggapan tidak adanya pandemi Covid-19 dan telah kembali normal bagi masyarakat.

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 2021 Tentang Jangan Putus Asa di Tengah Pandemi

Padahal, kasus konfirmasi positif Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Lampung, terutama wilayah Kota Bandar Lampung masih mengalami peningkatan.

Untuk meningkatkan kesadaran kembali dari masyarakat terhadap prokes, Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung berupaya untuk terus menggelar sosialisasi dan operasi yustisi.

Bagi masyarakat yang telah melanggar prokes, pihaknya akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera kepada mereka.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Gibran Rakabuming Sidak ke Pasar Guna Periksa Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Pemberian sanksi tersebut seperti push up maupun menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ di depan umum.

“Sanksi kita sesuaikan, untuk masyarakat, ada yang push up atau menyanyi lagu kebangsaan di depan umum,” ujar Syamsul.

Pelanggaran prokes tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh beberapa pedagang dan kafe yang masih membuka usahanya yang justru melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: Magelang Masuk Zona Oranye Covid-19, Candi Borobudur Ditutup untuk Umum

“Pedagang dan kafe juga masih banyak yang melanggar aturan, untuk mereka kita akan berikan teguran sampai sanksi tertulis hingga ditutup sementara,” tegas Syamsul.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler