PR SOLORAYA - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Candi Borobudur ditutup sementara untuk umum pada 8-17 Mei 2021.
Hal itu telah disampaikan oleh Wiwit Kasiyati selaku Kepala Balai Konservasi Borobudur.
Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com pada 8 Mei 2021, melalui keterangan tertulis, penutupan sementara pada Candi Borobudur tertuang dalam Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 tertanggal 4 Mei 2021.
SE tersebut berisi tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, penutupan sementara pada Candi Borobudur juga tertuang dalam SE Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/324/19/2021 tertanggal 7 Mei 2021.
SE tersebut berisi tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM berbasis mikro untuk pengendalian terhadap pandemi Covid-19 selama libur Idul Fitri 1442 Hijriah di Kabupaten Magelang.
Baca Juga: Teks Khutbah Idul Fitri 2021 Tentang Jangan Putus Asa di Tengah Pandemi
Hingga saat ini, perkembangan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia telah menyebar luar di beberapa daerah, termasuk Provinsi Jawa Tengah.