Polisi Telah Tetapkan Dua Tersangka Terkait Kasus Waduk Kedung Ombo, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

18 Mei 2021, 16:44 WIB
Polisi akhirnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo. /Dok/boyolali.go.id

PR SOLORAYA - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo.

Dalam kasus perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo, Polres Boyolali menetapkan dua orang tersangka.

Penetapan tersangka dalam kasus perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo ini diputuskan berdasarkan kesepakatan rim penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan penyidik dari Direktorat Polda serta Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Warga AS dan Eropa Lakukan Aksi Demo Demi Palestina, Israel Semakin Kehilangan Dukungan di Barat

 

“Hari ini kita telah sepakati baik antara tim penyidik Satreskrim Polres Boyolali dan penyidik dari Direktorat Polda serta Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah, yakni menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, pada Selasa, 18 Mei 2021.

Dari kedua tersangka ini, salah satunya bahkan merupakan seorang bocah di bawah umur berinisial G (13) yang berperan sebagai nahkoda atau pengemudi dari perahu wisata yang terbalik.

Sementara tersangka lainnya adalah pemilik warung apung Gako dan sekaligus pemilik perahu wisata yang terbalik, yakni Kardiyo HS (52).

Baca Juga: CEK FAKTA: Cristiano Ronaldo Sumbangkan Gaji kepada Hamas untuk Beli 1.000 Roket

Diketahui bahwa tersangka G merupakan keponakan dari tersangka Kardiyo, yang telah bekerja selama satu tahun di warung apung Gako dengan upah Rp100 ribu perharinya.

 

Atas kasus perahu wisata yang terbalik di Waduk Kedung Ombo ini, tersangka G dijerat Pasal 359 KUHP, akibat kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Dan untuk tersangka Kardiyo dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Misca Mancung Kini Banting Setir Jualan Parfum Keliling

“Untuk ancamannya paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp200 juta,” imbuhnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik G maupun Kardiyo hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.

Oleh karena tersangka G masih berusia di bawah umur, proses pemeriksaannya nanti akan didampingi.

Baca Juga: Banyak Dilakukan Tanpa Sadar, 5 Hal Berikut Ternyata Bisa Buat Kulit Wajah Lebih Tua dari Usia Sesungguhnya

“Dalam pemeriksaan tersangka G nanti akan didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) serta orang tua dan penasihat hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebuah perahu wisata di Waduk Kedung Ombo yang ditumpangi oleh 20 orang terbalik pada Sabtu, 15 Mei 2021.

Dari 20 orang penumpang, 11 orang selamat dan 9 orang penumpang lainnya meninggal dunia.

Baca Juga: Satu Bulan Pasca Tenggelam, Serpihan Kapal Selam KRI Nanggala-402 Akhirnya Berhasil Diangkat ke Permukaan

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari kasus perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo ini, meliputi perahu motor, mesin perahu, empat pasang sandal, sepotong jaket berwarna abu-abu, dan kerudung berwarna cokelat.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler