Viral! Pengendara Motor Nekat Melintasi Jalur Kereta Api, Publik Langsung Heboh hingga Lontarkan Kritikan

7 Juni 2021, 20:40 WIB
Pengendara sepeda motor nekat melintasi rel kereta api, saat kereta melintas kencang, nyawa hampir melayang. /Tangkap layar Instagram @edansepurid

PR SOLORAYA - Media sosial Instagram dihebohkan atas rekaman video perbuatan pengendara sepeda motor yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

Pada rekaman video tersebut terlihat pengendara sepeda motor berwarna putih nekat tancap gas di saat KA 301 Serayu tujuan Pasar Senen Jakarta dengan kecepatan tinggi akan melintas.

KA 301 Serayu juga sudah membunyikan sirine sebagai tanda pemberitahuan kepada kendaraan bermotor untuk berhenti sejenak di tepi Jalur Perlintasan Kereta Api (JPL KA)

Kejadian tersebut terjadi di JPL KA Stasiun Cimindi dan diperkirakan terjadi di waktu siang hari pada Senin, 7 Juni 2021. Rekaman video tersebut diabadikan oleh akun @sang_farid, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari @edansepurid.

Baca Juga: Sikapi Usulan Menkes Soal Nakes di Kudus Diasramakan, Ganjar Pranowo: Saya Setuju, Ora Usah Mulih

Perbuatan yang sangat membahayakan bagi diri sendiri dan dapat merugikan orang lain tersebut, mengundang komentar dari pengguna Instagram.

Netizen langsung mencemooh pelaku penerobosan JPL KA Stasiun Cimindi.

"Hadeuh masih ada yang nerobos aja, kalo dah ketabrak pulang tinggal nama," @ahmadm9204.

"Eta motor kurang saetik deui ges tahlilan," @husen4516.

Baca Juga: Sikapi Usulan Menkes Soal Nakes di Kudus Diasramakan, Ganjar Pranowo: Saya Setuju, Ora Usah Mulih

"Jujur sih mending tewas tertabrak aja tuh si motor. Setidaknya mengurangi populasi org bodoh," @chomsxy.

Perlu diingat bahwa ketika akan melintasi perlintasan kerata api. Pengendara kendaraan bermotor harus mendahulukan KA dan segera berhenti saat sirine KA sudah dibunyikan.

Komentar netizen. Kolase tangkap layar Instagram @edansepurid

Sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 114 yang berbunyi:

Baca Juga: Susul Bali, Jogja Nyatakan Siap Wujudkan Work From Yogyakarta

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

b. mendahulukan kereta api.

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular Besok, 8 Juni 2021: Waspada Soal Keuangan

Selain itu, pelanggar yang tetap nekat menerobos saat KA akan melintas akan dikenakan denda dan hukuman penjara.

Hal ini bisa dibaca pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 296 yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @edansepurid

Tags

Terkini

Terpopuler