Tak Lagi Dicoblos, KPU Wacanakan Pemilu 2024 Akan Ditandai atau Ditulis

10 Juni 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi pemilu. /Pexels

PR SOLORAYA - Meskipun pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama atau sekitar dua tahun lagi, namun animo kampanye sudah terdengar pada saat ini.

Contohnya, tersiar kabar bahwa politikus dari fraksi PDI-P Puan Maharani akan maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.

Bukan hanya Puan, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga dikabarkan akan melaju ke pemilihan nanti.

Terkait hal itu, ada beberapa teknis yang akan diubah nantinya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tuding Ada Kebohongan Besar Pemerintah Soal Ibadah Haji, Habib Rizieq: Keonaran Dilakukan Menag

Ada wacana untuk mereformulasi surat suara yang bertujuan untuk menyerdehakan surat suara pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum tengah mewacanakan surat yang akan jadi pilihan rakyat itu tidak lagi dengan dicoblos, melainkan ditandai.

Viryan Azin selaku Komisioner KPU RI mengatakan lembaga yang berfokus pada pemilihan nasional itu sedang mengkaji cara lain untuk penyederhanaan surat suara tersebut.

Salah satu alternatifnya yakni dengan cara menyederhanakan surat suara yang sebelumnya ada 5 surat menjadi 2-3 surat suara saja.

Baca Juga: Klaim Sudah Persiapkan Acara Lamaran Jauh-jauh Hari, Rizky Billar: Sudah Kami Persiapkan Sejak Januari Lalu

Melalui webinar yang digelar Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 10 Juni 2021, Viryan mengatakan selain ditandai, ada juga wacana alternatifnya yaitu menulis.

"Kemudian wacana yang kedua adalah selain (penyederhaan) jumlah, (adalah) proses penandaan. Ada wacana tidak lagi mencoblos tapi menulis," ucapnya.

Viryan menambahkan desain dari wacana ini nantinya pada surat suara pemilih akan disiapkan pada kolom-kolom tertentu.

Misalnya di kolom Pilpres pemilih suara hanya perlu menuliskan atau menandai nomor yang akan dipilih.

Baca Juga: BTS Dikabarkan Rilis Album Baru pada 9 Juli 2021 Mendatang, Big Hit Music Beri Tanggapan

Untuk pemilihan DPR pun tidak jauh berbeda, pemilih nantinya hanya menandai partai nomor berapa dan calon legislatif juga demikian sama.

"Jadi bermain di angka, tidak huruf. Kalo huruf nanti ada persoalan dengan tingkat baca masyarakat,” tutur Viryan.

“Tapi kalo angka, siapa yang tidak kenal dengan uang, kalo uang itu kan ada angka-angkanya, jadi sudah sangat lazim," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Harap Vaksinasi Massal di Indonesia Segara Dipercepat, Juni Ditargetkan 700.000 Dosis per Hari

Meskipun begitu, dia mengakui wacana tersebut akan menjadi masalah atau polemik pada masyarakat.

Hal itu karena para pemilih sudah lekat dengan teknis pencoblosan yang sudah dilakukan sejak lama.

Walaupun demikian, Viryan yakin untuk menerapkan wacana ini pada Pemilu 2024 diperlukan kesiapan yang matang dan maksimal.

Seperti melakukan sosialisi dan edukasi kepada mayarakat terkait perubahan teknis maupun mekanisme surat suara ini secara massal.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler