Covid-19 Mengganas, DPR RI Imbau Pemerintah Terkait Terapkan PSBB di Wilayah Zona Merah

21 Juni 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi virus corona. DPR imbau PSBB di wilayah zona merah. /Fusion Medical Animation on Unsplash

 

PR SOLORAYA - Puan Maharani selaku ketua DPR RI menngimbau kepada pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus pandemi Covid-19.

Salah satu cara yang akan diterapkan untuk mengendalikan kasus pandemi Covid-19 yaitu dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah zona merah.

Dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com melalui PMJ News pada 21 Juni 2021, terdapat sebagian wilayah yang berstatus zona merah.

Sedangkan untuk wilayah yang tidak berstatus zona merah, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemda DIY Maksimalkan Jumlah Bed dan Nakes

Puan berharap agar pemerintah segera bertindak dalam mengatasi lonjakan kasus pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” ungkap Puan.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk bisa menentukan langkah penanganan terhadap kasus pandemi Covid-19 secara serius dan mendesak.

Bahkan, koordinasi dan pengawasan ketat terhadap kebijakan yang akan diterapkan di wilayah berstatus zona merah juga terus berjalan.

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha

Puan menegaskan kepada pemerintah untuk memberikan pengarahan secepat mungkin.

Menurut Puan, pengarahan tersebut diperlukan karena kasus pandemi Covid-19 telah menyebar di berbagai daerah.

“Arah dari pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah),” tegas Puan.

Baca Juga: Pelanggan Rasis Kena Batunya, Toko Kue Ini Berikan Pelajaran yang Setimpal

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah berwenang untuk mengambil langkah dengan menerapkan pembatasan sosial atau dikenal dengan lockdown.

Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi bahaya dari lonjakan kasus pandemi Covid-19.

“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” tukas Puan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler