Daftar Aturan Salat Idul Adha 1442 H dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi oleh Kemenag, Apa Saja?

24 Juni 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi. Daftar Aturan Salat Idul Adha 1442 H dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi oleh Kemenag, Apa Saja?. /chidioc/Pixabay

PR SOLORAYA – Hari Raya Idul Adha 1442 H akan tiba dalam beberapa minggu lagi tepatnya pada 20 Juli 2021, namun sampai sekarang Pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut Kemenag mengeluarkan Edaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaran salat Hari Raya Idul Adha 1442 H.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” ucap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Postingannya Soal Artis Endors Covid-19 Dihapus, Jerinx: Tinggal Bersumpah Tidak Dibayar Apa Susahnya Ya

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut Edaran Menteri Agama No SE 15 tahun 2021 dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H di masa pandemi Covid-19:

1. Malam takbiran bisa dilaksanakan di semua masjid dengan ketentuan berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid dengan memperhatikan standar protokol kesehatan.

Baca Juga: Ke Depannya Pasien Covid-19 Kudus Tidak Akan Jalani Isolasi di Asrama Haji Donohudan Lagi, Kenapa?

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau musala.

2. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau masjid pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Tak Sudi Salami Jaksa Penuntut Umum

3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau masjid, tapi hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas Covid-19 setempat.

4. Pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid wajib menerapkan protokol kesehatan seperti berikut ini:

a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai rukun salat dan penyampaian Khutbah disampaikan secara singkat, paling lama 15 menit.

Baca Juga: Larissa Chou Posting Foto Terakhir Sebelum Tinggalkan Azzikra: Memulai Hidup Mandiri dan Kerja Keras Sendiri

b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi kesehatan jemaah yang hadir.

d. Bagi jemaah lanjut usia atau orang dalam kondisi yang kurang sehat, baru sembuh dari sakit dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid.

Baca Juga: Hanif Alatas Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi, Menantu Rizieq Shihab Ajukan Banding

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dan hindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik.

Selain tentang penyelenggaran Salat Hari Raya Idul Adha di masa pandemi Covid-19, berikut ketentuan dalam Pelaksanaan Qurban Hari Raya Idul Adha ketika masa pandemi Covid-19:

Baca Juga: Profil Pau Torres, Pemain Incaran Manchester United

1. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.

2. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pembagian daging kurban wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Baca Juga: Profil Pau Torres, Pemain Incaran Manchester United

4. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

5. Pembagian daging kurban dilaksanakan di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @kemenag_ri

Tags

Terkini

Terpopuler