PR SOLORAYA - Pada Kamis, 24 Juni 2021 ini, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang putusan dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Habib Rizieq bersalah atas tersebarnya berita bohong, berkaitan dengan hasil tes swab miliknya.
Atas kasus tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh JPU.
Habib Rizieq dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebagaimana diberitakan Isu Bogor dalam artikel "HRS Enggan Salami Jaksa Penuntut Umum Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Majelis Hakim" meski JPU menuntut empat tahun penjara, Majelis Hakim merasa perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
"Terimakasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu-satu Majelis Hakim.