BMKG Buka Formasi untuk CPNS 2021, Simak Persyaratannya

6 Juli 2021, 15:30 WIB
Berikut ini persyaratan untuk tiap formasi yang dibuka oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam seleksi CPNS 2021. /Instagram @infobmkg

PR SOLORAYA – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) membuka kesempatan untuk bergabung sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dalam seleksi CPNS 2021.

Dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @infobmkg, berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar seleksi CPNS 2021 di BMKG.

1. Persyaratan umum untuk seleksi CPNS 2021 di BMKG terdiri dari:

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca Juga: Sinopsis Sell Your Haunted House Episode 1 di NET TV, Oh In Bum Mulai Menipu Targetnya

b. Sehat jasmani dan rohani

c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari CPNS/PNS/Pegawai Swasta

Baca Juga: Tak Ada Warga yang Berani, Seorang Polisi di Semarang Beranikan Diri Urus Jenazah Tetangga Covid-19

e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota POLRI dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

f. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

g. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

Baca Juga: Akibat Covid-19, Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020 Diperkirakan akan Digelar Tanpa Penonton Kecuali VIP

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam negeri atau luar negeri. Untuk Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas;

i. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :

· Diploma III (D III) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

· Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

Baca Juga: Lirik Lagu Given Taken dari ENHYPEN Versi Bahasa Jepang dengan Terjemahan Indonesia

· Pendidikan Pascasarjana (S 2) minimal 3.00 (tiga koma nol)

· Pendidikan Doktor (S 3) minimal 3.25 (tiga koma dua lima).

j. Bagi lulusan luar negeri ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Ditjen Pendidikan Tinggi disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4 pada saat pendaftaran.

Baca Juga: Pesawat Militer Hilang Kontak di Daerah Timur Jauh Rusia

k. Usia pada saat pendaftaran adalah minimal 21 tahun 0 Bulan 0 Hari dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari, kecuali untuk Jabatan Dosen dan Perekayasa usia maksimal 38 tahun 0 bulan 0 hari.

l. Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Berkelakuan Baik wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

2. Persyaratan Khusus Formasi Cumlaude

a. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada ijazah atau transkrip nilai yang dikeluarkan.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Kantor yang Dapat Izin Beroperasi Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta

b. Lulusan terbaik (cumlaude / dengan pujian) dibuktikan dengan Fotokopi ijasah dan transkrip nilai dengan keterangan lulus cumlaude / dengan pujian yang dilegalisir sekurang-kurangnya oleh Dekan atau yang sederajat.

3. Persyaratan Formasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat

a. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :

· Untuk jenjang Pendidikan Diploma III (D III) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

· Untuk jenjang Pendidikan Sarjana (S 1) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

Baca Juga: Simak, Inilah Update Titik Penyekatan Exit Tol Jawa Timur Selama PPKM Darurat

b. Persyaratan pelamar formasi khusus Papua dan Papua Barat (sesuai dengan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 17) dengan ketentuan pelamar yang garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat dibuktikan dengan Surat Akta Kelahiran dan / atau Surat Keterangan Lahir pelamar dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Kepala Suku setempat.

4. Persyaratan Formasi Disabilitas

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan Jabatan yang akan dilamar.

5. Persyaratan Formasi Diaspora

a. Melampirkan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun

Baca Juga: Resep Getuk Panggang Tanpa Oven, Lembut dan Gurih

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila

c. Tidak sedang menempuh pendidikan postdoctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

d. Usia pada saat pendaftaran maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari.

6. Informasi Khusus untuk Jabatan Pengamat Meteorologi dan Geofisika Formasi Jabatan Pengamat Meteorologi dan Geofisika adalah Jabatan Fungsional core business BMKG yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengamatan, pengolahan data dan pemberian informasi selama 24 jam.

Baca Juga: Sedang Langka, Berikut Daftar Tempat yang Menyediakan Isi Ulang Oksigen di Wilayah Jabodetabek

Pembagian kerja dilakukan dalam mekanisme shift, sehingga mekanisme tersebut berlaku pada CPNS yang mendaftar pada formasi dimaksud.

Dijadwalkan rekrutmen CPNS 2021 BMKG akan dibuka pendaftaran sampai tanggal 21 Juli 2021.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @infobmkg

Tags

Terkini

Terpopuler