Berikut Ini Daftar Kantor yang Dapat Izin Beroperasi Selama PPKM Darurat di DKI Jakarta

- 6 Juli 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi. PPKM Darurat telah diberlakukan, berikut ini daftar kantor yang mendapatkan izin selama PPKM Darurat di DKI Jakarta.
Ilustrasi. PPKM Darurat telah diberlakukan, berikut ini daftar kantor yang mendapatkan izin selama PPKM Darurat di DKI Jakarta. /Freepik/ArthurHidden

PR SOLORAYA – Kasus positif Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap harinya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Saat PPKM Darurat ini berlangsung, beberapa aturan yang mengikat salah satunya kebijakan soal Work From Home (WFH) di berbagai sektor.

Baca Juga: Sinopsis Sell Your Haunted House Episode 1 di NET TV, Oh In Bum Mulai Menipu Targetnya

Dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @aniesbaswedan, Anies Baswedan memposting Perkantoran Non Esensial 100 persen mengharuskan WFH.

Kebijakan WFH dibagi menjadi 2 bagian yaitu Sektor Esensial 50 persen WFH dan Sektor Kritikal 100 persen tetap beroperasi.

Sektor Esensial meliputi:

1. Keuangan dan Perbankan

2. Pasar Modal

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @aniesbaswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah