PR SOLORAYA – Kasus positif Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan yang signifikan setiap harinya.
Untuk itu, pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Saat PPKM Darurat ini berlangsung, beberapa aturan yang mengikat salah satunya kebijakan soal Work From Home (WFH) di berbagai sektor.
Baca Juga: Sinopsis Sell Your Haunted House Episode 1 di NET TV, Oh In Bum Mulai Menipu Targetnya
Dilansir PRSoloRaya.com dari Instagram @aniesbaswedan, Anies Baswedan memposting Perkantoran Non Esensial 100 persen mengharuskan WFH.
Kebijakan WFH dibagi menjadi 2 bagian yaitu Sektor Esensial 50 persen WFH dan Sektor Kritikal 100 persen tetap beroperasi.
Sektor Esensial meliputi:
1. Keuangan dan Perbankan
2. Pasar Modal