Wajib Diketahui, Inilah 10 Aturan PPKM level 3 Saat Libur Natau 2022.

23 November 2021, 16:52 WIB
Potret Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan Anggota DPR RI Fadli Zon. /Jurnal Soreang /Instagram @muhadjir_effendy @fadlizon
 
BERITASOLORAYA.com - Hari libur natal dan tahun baru akan segera tiba.
Mengingat hari Natau tersebut, pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
 
Pemberlakuan PPKM bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19.
 
Mudjahir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan bahwa perlunya menerapkan kebijakan ini yang bertujuan mencegah dan menghambat.
Namun, ia menegaskan pula supaya ekonomi tetap bergerak. 
 
Baca Juga: Bersyukur Menjadi Salah Satu Tanda Kedewasaan. Lalu Apa Lagi Ya
 
"Kebijakan ini diperlukan supaya menghambat serta mencegah penyebaran virus Covid-19, namun ekonomi harus tetap bergerak," ucapnya. 
 
Kabarnya PPKM level 3 akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 
 
Dalam pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan 10 aturan yang wajib diketahui oleh masyarakat.
 
Baca Juga: Sering Merasa Cemas? Coba Baca Buku Filosofi Untuk Hidup dan Bertahan Dari Situasi Berbahaya
 
Berikut peraturannya:
 
1. Dilarang melakukan pesta yang mengumpulkan banyak kerumunan orang, seperti kembang api, pawai, dan arak-arakan. 
 
2. Dilarang berpergian seperti pulang kampung dengan tujuan yang tidak jelas (tidak primer). 
 
3. Dilarang melakukan berpergian selama hari Natau 
 
Baca Juga: Viral ! Nirina Zubir Marah Dan Walk Out Di Tengah Wawancara Dengan TV One
 
4. Fasilitas umum yang ada ditutup, seperti alun-alun dan lapangan terbuk
 
5. Bagi yang menggunakan transportasi umum, diwajibkan sudah melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama.
 
6. Saat PPKM level 3, dilarang mengambil cuti dengan alasan melaksanakan liburan hari Natal dan Tahun Baru.
Berlaku untuk ASN, Polri, TNI, serta karyawan swasta. 
 
Baca Juga: Mengapa Dirut Garuda Irfan Setiaputra Pakai Tiket Ekonomi? Tidak Cukupkah Kelas Bisnis
 
7. Pembatasan kegiaatan di tempat ibadah saat PPKM level 3. Pembatasan jumlahnya yakni maksimal kapasitas 50 persen. 
 
8. Selian itu, pembatasan juga berlaku di bioskop. Jumlah pembatasan pengunjung hingga 50 persen.
 
9. Pembatalan lain berlaku di tempat umum, seperti Cafe, tempat makan, restoran, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
 
Baca Juga: Rumus Semua Orang Sukses di Dunia
 
10. Pembatasan di mall, pusat perbelanjaan juga dilakukan. Dengan jumlah maksimal 50 persen serta tutup pukul 21.00. Penggunaan protokol kesehatan harus ketat.***
 
Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler