Kabar Baru : Kemenkumhan Luncurkan Aplikasi PDN KIK, Apa itu?

24 November 2021, 09:15 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej /Kemenkumham RI/
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan pembaruan PDN KIK.
 
Maksudnya ialah aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertujuan melindungi nilai-nilai kebudayaan masyarakat 25 November 2021.
 
Selain itu, PDN KIK dapat digunakan sebagai referensi untuk para pemeriksa desain industri serta paten dalam melaksanakan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual. 
 
Baca Juga: Rock In Solo Akan Digelar, Walikota Solo Memberikan Apresiasi Yang luar Biasa.
 
Aplikasi KIK, akan menyajikan beberapa data, diantaranya ialah data tentang warisan budaya, data fasilitas informasi biodiversiti, dan sistem informasi obat berbahan alam. 
 
Dilansir dari Instagram@kemenkumhamri, Eddy O. S Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengatakan bahwa  adanya aplikasi ini akan memperkuat kepemilikan KIK. 
 
"Adanya pusat data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia Internasional," ucapnya. 
 
Baca Juga: Peresmian Wellness Tourism : Tren Pariwisata di Masa Pandemi Maupun Pasca Pandemi
 
Untuk jumlah inventarisasi yang telah tercatat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkmham sekitar. 1.651 surat pencatatan. 
 
Sayangnya, aplikasi KIK belum sepenuhnya maksimal. Hal itu karena luasnya geografis Indonesia, yang memiliki bermacam karkteristik dan Kebudayaan.
 
Aturan lebih rincinya masih dalam pembahasan rancangan Peraturan Pemerintah. Saat ini sudah mencapai 90 persen.
 
Baca Juga: Kesehatan Mental Tubagus Joddy Terganggu, Memanggil Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. 
 
Selain meluncurkan aplikasi, diadakan pula rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dari Pelayanan Hukum Bidang-Ki.
 
Rapat tersebut diadakan @djki.kemekuman dengan Kanwil Kemenkumhan seluruh Indonesia. 
 
Salah satu strategi nasional yang dikemukakan KI ialah memberikan dukungan pengembangan dan perlindungan terhadap ekonomi kreatif.
 
Baca Juga: Tetap Waspada, Pemerintah Pantau Situasi Pandemi Global.
 
Hal itu karena menjadi basis untuk pengembangan KI sebagai poros baru ekonomi nasional.***
Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: Instagram @kemenkumhamri

Tags

Terkini

Terpopuler