Panglima TNI, Jenderal Andika Atur Strategi Untuk Konflik di Papua: Bukan Operasi Tempur

27 November 2021, 22:16 WIB
Seorang Panglima TNI Jendral Andika Perkasa bukanlah orang sembarangan, ia memiliki riwayat pendidikan dan karier yang bisa di bilang hebat/Kabar Tegal /Instagram.com / @andikaperkasa_fans.

BERITASOLORAYA.com - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa menyampaikan strateginya dalam penanganan konflik di Papua.

Andika menggunakan pendekatan militer untuk melakukan operasi teritorial di Papua.

Hal ini ia sampaikan dalam kunjungan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Miliki Kebiasaan Baru Dengan Cara Ini

Andika menyebutkan bahwa konflik di Papua sudah overlapping sehingga patut menjadi perhatian besar bagi TNI-Polri untuk segera mencari jalan keluar dari konflik yang terjadi di Papua.

“Itu (penanganan konflik di Papua) salah satu yang kami bicarakan. Karena di sana juga ada overlapping tugas yang kami lakukan berdua atau TNI-Polri. Itu kami bahas cukup detail tadi,” ujar Andika dalam konferensi persnya, pada Selasa, 23 November 2021.

Lebih lanjut pendekatan yang direncanakan oleh Andika sebelumnya sudah pernah disampaikan ketika mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada awal bulan November.

Baca Juga: Cara Membuat Mie Aceh Lezat dan Gurih, Pastinya Menggugah Selera

“Sedangkan, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial bukan operasi tempur,” ujar Andika.

Dilansir dari YouTube Berita Satu, Lebih lanjut Andika menyampaikan dalam pendekatan mengatasi konflik di Papua. Ia akan mengutamakan pendekatan humanis.

Di samping itu, Mahfud membeberkan terdapat 13 kasus pelanggaran HAM berat yang harus dituntaskan.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Bocah Di Dalam Karung Berhasil Dibekuk Aparat Kepolisian.

Sebanyak 9 kasus di antaranya yakni terjadi sebelum tahun 2000.

Kasus HAM di waktu lain terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat satu kasus Paniai yang terjadi pada bulan 7 hingga 8 Desember 2014 lalu.

Mahfud juga menyebutkan terkait persoalan adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Resep Bomboloni Isi Bikin Ngiler Dijamin Ketagihan!

Jika DPR menilai rekomendasi yang dibuat Komnas HAM tentang 13 kasus pelanggaran HAM berat, maka parlemen yang akan menyampaikan ke Presiden Jokowi.

“Yang terpenting harus bisa dibuktikan apa saja pelanggarannya, cara membuktikannya dan dicari jalan keluarnya,” kata Mahfud.***

Editor: Novrisia Yulisdasari

Sumber: YouTube Berita satu

Tags

Terkini

Terpopuler