Kelas BPJS Akan Dihapus, Begini Peraturan Barunya

8 Desember 2021, 17:47 WIB
Kelas BPJS Akan Dihapus, Begini Peraturan Barunya //Indonesia.go.id
BERITASOLORAYA.com-Seperti yang sudah diketahui, dalam BPJS memiliki kelas yang ditentukan berdasarkan penyetoran iuran.
 
Diantara kelas BPJS, yakni terdiri dari tiga kelas, I, II, dan III.Kelas I harus mengeluarkan iuran sebesar Rp.150.000. Kelas dua sebesar Rp. 100.000 dan kelas III sebesar Rp.42.000.
 
Namun, kabar terbarunya yang dilansir dari akun instagram @antaranewcom, kelas BPJS untuk tahun depan akan dihapus. 
 
Baca Juga: Donasi Semeru Terkumpul 487 Juta, Youtuber Windah Besudara Galang Dana Live
 
Penghapusan akan dilakukan secara bertahap, dan kemungkinan akan efektif pada tahun 2022.
 
Penghapusan kelas BPJS, akan diganti dengan sistem peraturan baru dengan pembagian hanya dua kelas, yakni kelas A dan B. 
 
Pembagian yang dilakukan diseleksi berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan, antara kelas A dan kelas B. 
 
Baca Juga: Bahagia Dikunjungi Presiden Jokowi. Pengungsi : Jaketnya Saya Musiumkan Jadi Kenang-Kenangan
 
Kedua kelas tersebut, dibedakan berdasarkan luas kamar, dan jumlah tempat tidur yang dimiliki masyarakat. 
 
Bagi pengguna kelas A, diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (PBI JKN), dengan syarat luas perkamar tidur yang dimiliki sebesar 7,2 meter persegi. Selain itu, jumlahnya kamar yang dimiliki maksimal mempunyai 6 tempat tidur per ruangan.
 
Sedangkan, bagi pengguna kelas B, diperuntukkan bagi peserta non Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (Non PBI JKN).
 
Baca Juga: Mengenal Makna Perbedaan Perkembangan Karakteristik Individu, Ini Kata Beberapa Ahli
 
Untuk syarat bagi penerima BPJS kelas B, yaitu memiliki luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Untuk jumlah ruangan, jumlah kamar yang dimiliki maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
 
Untuk jumlah iuran, sampai saat ini hanya disebutkan secara umum, namun hanya kisaran tertentu yang dinyatakan. 
 
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien, mengatakan perihal jumlah iuran secara umum dengan kisaran Rp. 50.000 hingga kisaran Rp. 70.000 untuk pembayaran setiap bulan.
 
Baca Juga: Berikut Ini Daftar Film Terlaris Tahun 2021 dengan Jumlah Penonton Terbanyak
 
Untuk iuran pastinya, akan disempurnakan seiring berjalannya masih dalam tahap penyempurnaan.***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Akun instagram @antaranewcom

Tags

Terkini

Terpopuler