Varian Omicron Masuk, Seluruh Rumah Sakit di Indonesia Diminta Segera Atur Langkah Kontigensi

25 Desember 2021, 12:59 WIB
AWAS! Tidak Vaksin, Rawan Terkena Varian Omicron Hingga Parah dan Bertahan hingga 13 Hari /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Baru-baru ini Varian Omicron diberitakan telah masuk ke Indonesia, karena telah ditemukan adanya pasien yang positif terkena Virus Covid-19 jenis baru ini.

Terkait dengan masuknya varian Omicron ini, pemerintah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi agar masyarakat tidak terdampak parah.

Salah satu hal yang dilakukan pemerintah adalah meminta seluruh rumah sakit segera mempersiapkan langkah kontigensi.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Lilin Candi, Polrestabes Semarang Terima Supervisi dari Tim Mabes Polri

Perlunya langkah kontigensi adalah jika ada anggota masyarakat yang membutuhkan layanan medis untuk Covid-19, maka rumah sakit yang dituju memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menampung dan merawat pasien.

 “Pemerintah mendorong rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan penyiapan langkah kontingensi. Yaitu melakukan konversi tempat tidur untuk layanan COVID-19 jika kapasitas keterisiannya sudah melebihi 60 persen kapasitas,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, seperti yang dikutip Berita Solo Raya.com dari situs Setkab.go.id pada Jum’at, 24 Desember 2021.

Lebih lanjut Wiku mengatakan, saat ini rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur sebesar 2,73 persen untuk semua kasus.

Baca Juga: Dua Warga Nagrek Tewas , 3 Oknum Anggota TNI AD Jalani Proses Hukum

 “Bahkan, angka keterisian per provinsinya tidak lebih dari 30 persen. Sehingga dapat disimpulkan, kondisi pelayanan di rumah sakit masih terkendali dan tidak terjadi peningkatan perawatan akibat lonjakan kasus,” ujar Wiku.

Kemudian Wiku mengatakan, data terakhir jumlah pasien yang terdeteksi positif Covid-19 varian Omicron ada 8 orang. Hasil ini didapat dari screening di pintu kedatangan.

Jika ada yang positif, maka segera ditindaklanjuti dengan isolasi dan perawatan medis.

Baca Juga: Hujan Deras! Atap Mall Metropolis Tangerang Ambruk, Pengunjung Berteriak 

 “Jika didapati hasil negatif setelah masa karantina maka penyintas tidak lagi mampu menularkan virus tersebut ke orang lain,” ujar Wiku.

Wiku menegaskan, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan karena orang yang terkena varian Omicron cenderung hanya menunjukkan gejala ringan bahkan mungkin tanpa gejala.

 “Untuk itu, upaya testing, tracing, dan karantina merupakan kunci agar dapat menskrining kasus dengan baik agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan penularan yang meluas di masyarakat,” kata Wiku.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler