Fakta dan Bentuk Kekerasan dalam Pacaran, Salah Satunya Seringkali Disembunyikan dan Tidak Ditindaklanjuti

10 Februari 2022, 22:46 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam pacaran, bentuk dan faktanya /Pixabay/Alexas_Fotos./

BERITASOLORAYA.com - Kekerasan dalam pacaran bisa menjadi indikasi bahwa hubungan yang sedang dijalani merupakan hubungan yang tidak sehat.

Pasalnya kekerasan dalam pacaran merupakan tanda tidak cinta seseorang terhadap pasangannya.

Hal tersebut merupakan salah satu fakta penyebab kekerasan dalam pacaran yang kerap kali terjadi pada hubungan yang toxic.

Baca Juga: Kisi-kisi Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Dari Pedagogik hingga Tes Potensi Akademik

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi Komnas Perempuan, pada Kamis, 10 Februari 2022, menyampaikan bahwa terdapat fakta-fakta kekerasan dalam pacaran di antaranya, yakni:

  1. Seringkali disembunyikan

Kekerasan dalam pacaran sering kali disembunyikan atau hanya diketahui oleh lingkungan terbatas saja.

Orang terdekat yang mengetahui biasanya anggota keluarga, teman dekat, atau orang lain yang dihubungi oleh korban KDP untuk menceritakan masalahnya.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Jalan Cinta - Sherina OST Film Ayat-Ayat Cinta yang Terindah

Terkadang korban KDP, apabila sudah tidak tahan, meminta bantuan tenaga profesional, konsultan media cetak dan online, memanfaatkan rubrik, atau pergi ke lembaga bantuan konsultasi.

  1. Jarang dilaporkan dan ditindaklanjuti

Biasanya korban hanya dalam situasi yang sangat parah korban KDP akan meminta bantuan tenaga kesehatan atau melaporkan kasusnya pada polisi.

Namun sayangnya hanya sedikit yang perkaranya ditindaklanjuti secara hukum.

  1. Seringkali dianggap bukan masalah serius

Tidak hanya itu, sebagian korban yang mengadu pun sering kali tidak diteruskan, lantaran merasa malu jika kasusnya nanti diketahui umum.

Baca Juga: Latar Belakang Lagu Kukira Kau Rumah, Cerita Aya Canina Dibalik Karyanya: Notifikasi Berantai Dari Komentar

Dapat menimbulkan rasa kasihan terhadap pelaku, enggan menjalani rumitnya proses hukum, atau keinginan untuk menyelesaikan masalah secara damai.

“Tidak jarang pula pelaku dan keluarganya melakukan berbagai langkah untuk menghambat proses penyelesaian masalah secara hukum,” kata Komnas Perempuan.

Menurut laporan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2019 terdapat 1.815 kasus KDP yang telah dilaporkan.

Baca Juga: 15 Entertaiment Korea Paling Banyak Dilihat di Wikipedia Tahun 2022, ada Serial All Of Us Are Dead Hingga BTS

“KDP adalah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal ketiga terbanyak setelah kekerasan terhadap istri (KTI), dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP),” kata Komnas Perempuan.

Kerap kali kekerasan yang terjadi justru korban yang disalahkan hingga berdampak pada traumatik dan mengubah keseluruhan hidup korban.

“Situasinya kompleks karena melibatkan semua aspek sosial-budaya, sekaligus internalisasi nilai-nilai dalam bentuk respon psikologis yang menyulitkan korban keluar dari situasi hidupnya,” kata Komnas Perempuan.

Baca Juga: Wajib Coba! Resep Kue Kering Coklat Dengan Almond Mudah dan Enak untuk Isian Toples, Cantik Sekali

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan terkait beberapa ragam bentuk kekerasan dalam pacaran diantaranya yakni:

  1. Kekerasan seksual

Ingkar janji kawin, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan melakukan video call seks dan foto seksi, dan pemaksaan variasi hubungan seksual yang menyakiti tubuh korban.

  1. Kekerasan ekonomi

Korban akan dimanfaatkan secara ekonomi berupa pemerasan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Apakah Vaksin Astrazeneca Aman dan Ampuh Tangkal Virus Corona? Simak Juga Kombinasi Vaksin Booster

  1. Kekerasan berbasis siber

“Korban diancam oleh pelaku dengan menyebarkan foto atau video korban yang bernuansa seksual di media sosial ketika korban menolak berhubungan seksual atau korban tidak kembali berhubungan dengan pelaku atau memutuskan hubungan pacaran,” kata Komnas Perempuan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @komnasperempuan

Tags

Terkini

Terpopuler