Gaji PPPK Tembus hingga Jutaan Rupiah, Begini Teknis Pencairannya

24 Maret 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi besaran gaji PPPK dan mekanisme teknis pencairannya /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/


BERITASOLORAYA.com - Besaran gaji PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diatur dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020.

Mengenai besaran gaji PPPK dan mekanisme pencairannya didasarkan pada TMT dan SPTM.

Sementara untuk gaji PPPK, terdapat 17 golongan berdasarkan Perpres Nomor 98, sebagai berikut.

Baca Juga: Willie Salim Disebut MrBeast Versi Indonesia, Penghasilannya Capai Rp480 Juta hingga Rp76 Miliar

1. PPPK Golongan I mendapat gaji sekitar Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II mendapat gaji sekitar Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III mendapat gaji sekitar Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV mendapat gaji sekitar Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V mendapat gaji sekitar Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI mendapat gaji sekitar Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII mendapat gaji sekitar Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. PPPK Golongan VIII mendapat gaji sekitar Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX mendapat gaji sekitar Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X mendapat gaji sekitar Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. PPPK Golongan XI mendapat gaji sekitar Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII mendapat gaji sekitar Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. PPPK Golongan XIII mendapat gaji sekitar Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV mendapat gaji sekitar Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV mendapat gaji sekitar Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI mendapat gaji sekitar Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan XVII mendapat gaji sekitar Rp 4.132.200 - Rp 6.786.50

Untuk mencairkan gaji PPPK terdapat lima mekanisme teknis pencairan berdasarkan TMT dengan kaitanya juga dengan SPMT.

- Tanggal Mulai Terhitung Surat Keputusan (TMT SK) pengangkatan PPPK tanggal 1 Februari 2022, Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 April 2022

- Gaji yang akan didapat diproses setelah syarat penggajian dipenuhi

- Gaji yang dibayarkan sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), yaitu mulai bulan April 2022

Baca Juga: Indra Kenz Beli Mobil Tesla di Showroom Rudy Salim, Ngaku Sultan tapi Minta Diskon

- Jika syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022 melalui gaji induk, sementara itu, untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada bulan Mei 2022 sebagai Gaji susulan.

- Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji Instansi/SKPD dan disampaikan ke BPKAD. Ketentuan tersebut paling lambat tanggal 10 April 2022 untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2021.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler