Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Masih Pandemi Covid-19, Begini Menurut Panduan MUI

2 April 2022, 23:30 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan panduan ibadah Ramadhan 1443 H /mui.or.id/

BERITASOLORAYA.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan tentang penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Panduan dimaksud tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2012 tertanggal 30 Maret 2022. 

MUI menerbitkan panduan itu, secara garis besar memuat 9 (sembilan) hal yang kemudian diharapkan bisa menjadi pedoman umat Islam, kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan tahun ini.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka 1 Ramadhan 1443 H/2022 Surakarta, Wilayah Solo Mulai Tanggal 1 hingga 10

MUI membuat panduan tersebut, juga dengan pertimbangan saat ini umat Islam di Indonesia masih dalam kondisi dan menghadapi pandemi Covid-19. Secara lengkapnya, berikut ini adalah isi panduan yang diterbitkan MUI sebagaimana dimaksud.

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. 

2.Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah kembali kepada hukum asal ('azimah), antara lain:

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Berbuka 1 Ramadhan 1443 H/2022 Surakarta, Wilayah Solo Mulai Tanggal 1 hingga 10

a. Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat.

b. Merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah.

c. Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu dan shalat Tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (dafu al-bala'), khususnya dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Selama Sebulan, Lengkap Disertai Doa Sahur dan Berbuka

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

6. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

7. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

Baca Juga: Mengenal Peserta dan Juri Hafiz Indonesia 2022, Acara Televisi yang Sudah Berumur 1 Dekade

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam idul fitri dan Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta'jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Demikian bunyi dan isi dari panduan, sebagaimana yang termuat dan diterbitkan dalam Surat Keputusan MUI.***

 

 

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @antaranewscom

Tags

Terkini

Terpopuler