Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam, Ini Kata Buya Yahya dan Fatwa MUI

- 10 Maret 2022, 15:52 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum nikah beda agama dalam Islam
Buya Yahya jelaskan hukum nikah beda agama dalam Islam /Tangkap layar Youtube/Al-Bahjah TV

BERITASOLORAYA.com - Hukum nikah beda agama terdapat fatwanya, berdasarkan para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum nikah beda agama, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah tanggal 11 Desember 2016

Buya Yahya mengatakan bahwa hukum pernikahan berbeda agama, jika pihak wanitanya muslimah tidak sah.

Baca Juga: Suzy Sedang Memilih Drama Terbaru untuk Diperankannya, The Girl Downstairs Mungkin menjadi Pilihannya

"Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya adalah muslimah, maka mutlak kesepakatan ulama ijma' tidak sah," ujarnya.


Hukumnya dikatakan tidak sah, bahkan dapat dikatakan zina, jika wanitanya seorang muslimah.

"Menikah dengan siapapun dengan laki-laki yang tidak beragama islam. Di syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina. Jika wanitanya muslimah dan laki-lakinya non-muslim,"katanya.

Baca Juga: Konsep dan Detail Seni untuk Penceritaan Kembali ‘The Little Mermaid’ di Disney Wish

Namun, ada seseorang yang tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, terdapat seorang perempuan yang mengadu pada Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV Fatwa MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x