BERITASOLORAYA.com - Hukum nikah beda agama terdapat fatwanya, berdasarkan para ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum nikah beda agama, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah tanggal 11 Desember 2016
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum pernikahan berbeda agama, jika pihak wanitanya muslimah tidak sah.
"Adapun pernikahan silang berbeda agama, jika seorang wanitanya adalah muslimah, maka mutlak kesepakatan ulama ijma' tidak sah," ujarnya.
Hukumnya dikatakan tidak sah, bahkan dapat dikatakan zina, jika wanitanya seorang muslimah.
"Menikah dengan siapapun dengan laki-laki yang tidak beragama islam. Di syariat tidak sah dan hukumnya adalah zina. Jika wanitanya muslimah dan laki-lakinya non-muslim,"katanya.
Baca Juga: Konsep dan Detail Seni untuk Penceritaan Kembali ‘The Little Mermaid’ di Disney Wish
Namun, ada seseorang yang tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, terdapat seorang perempuan yang mengadu pada Buya Yahya.