Dalam Seleksi PPPK dan CPNS 2022. Begini Aturan Terkait Umur

8 Juli 2022, 22:03 WIB
Berikut adalah penjelasan terkait dengan aturan umur pada seleksi PPPK dan CPNS 2022 /Tangkapan layar Instagram/@bkngoidofficial

 

BERITASOLORAYA.com - Berbagai aturan terkait seleksi PPPK dan CPNS telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam seleksi PPPK dan CPNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Salah satu aspek yang diatur dalam seleksi PPPK dan CPNS yang diatur adalah umur.

Aturan umur pada seleksi PPPK dan CPNS ini bisa berbeda sesuai dengan bidang yang dimalar.

Baca Juga: Benarkah Ganja Medis Bermanfaat Bagi Kesehatan? Cek Penjelasannya Di Sini...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel Vox Timor berjudul Info CPNS 2022, Berapa Batas Umur CPNS Tahun 2022? , batas usia pelamar CPNS  minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sementara bagi pelamar  jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maksimal 40 tahun.

Kemudian bila jabatan yang Anda lamar ketika CPNS 2022 adalah Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, maka Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga: PPPK dan CPNS 2022. Berikut Rincian Formasi di Pusat dan Daerah Pada Setiap Bidang

Penerimaan ASN pada 2022 berfokus di jabatan fungsional PPPK guru dan tenaga kesehatan yang tengah berada dalam proses validasi.

Nantinya, kuota penerimaan akan dibagi untuk PPPK tingkat pusat dan daerah, serta untuk posisi CPNS sekolah kedinasan dengan rincian.

Untuk PPPK Pusat menerima kuota sebanyak 93.554 orang, dan PPPK tingkat daerah mencapai angka 942.257 orang dengan.

Sedangkan penerimaan untuk posisi CPNS, pemerintah membuka lowongan sebanyak 8.941 kuota, ini ditujukan untuk keperluan sekolah kedinasan. Sementara, sisa kuota rekrutmen CPNS 2022 akan difokuskan untuk dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang. 

Baca Juga: 7 Hal Kecil untuk Bahagia Ini Jarang Disadari Orang. Apa Saja? Simak Yuk...

Bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi, maka dapat mendaftarkan diri pada seleksi CPNS.*** (Oktavianus Seldy Berek / Vox Timor)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Vox Timor

Tags

Terkini

Terpopuler